Minggu, 19 April 2009

Sistem Ketahanan Pangan Pulau-Pulau Kecil

Oleh: Endan Suwandana, ST., M.Sc.

Salah satu permasalahan utama yang dihadapi oleh masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil adalah pangan. Hal ini tidak hanya dihadapi oleh masyarakat pulau-pulau kecil di Indonesia, tapi juga oleh sebagian besar negara-negara kepulauan di seluruh dunia.

Sebagaimana disadari bahwa sebuah pulau tidak dapat berdiri sendiri dalam mencukupi kebutuhan penduduknya tanpa didukung oleh keberadaan sumberdaya alam di pulau-pulau lain. Maka tak heran jika masalah ketahanan pangan di negara-negara kepulauan baik di Lautan Pasifik, Atlantik, perairan laut Asia dan Afrika telah menjadi perhatian PBB melalui badannya yaitu UN DESA (United Nation Departement of Economic and Social Affairs) dan FAO (Food and Agriculture Organization).

Mereka membentuk jaringan negara-negara kepulauan seperti Small Island Developing States Network (SIDS Net), European Small Islands Network (ESIN), Small Islands Information Network (SIIN), dan sebagainya. Jaringan-jaringan semacam ini dibentuk oleh negara-negara pulau yang difasilitasi oleh PBB untuk membahas dan mencari solusi terhadap segala permasalahan yang dihadapi oleh negara-negara pulau, termasuk di antaranya masalah ketahanan pangan.

Indonesia, sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah terluas di dunia juga memiliki kendala yang sama, yaitu ketahanan pangan. Bagi Pulau Miangas, salah satu pulau terluar di Laut Sulawesi, cadangan pangan sering menjadi kendala bagi sebagian besar penduduknya, terutama pada saat cuaca laut tidak bersahabat, karena distribusi barang menjadi terhambat.

Pulau yang jaraknya lebih dekat ke negara tetangga Filipina (48 mil) dari pada ke ibukota kecamatannya sendiri yaitu Kec. Nanusa (145 mil), pada saat-saat tertentu seperti terisolir. Bagaimana jika negara tetangga Filipina lebih peduli kepada mereka daripada kita, saudara sebangsanya sendiri? Maka tidak ada kata lain bagi pemerintah kecuali harus serius mencari solusi untuk menciptakan sistem ketahanan pangan bagi pulau-pulau kecil.

Di Provinsi Banten, dari sekitar 61 pulau kecil yang kita miliki (minus 22 pulau di Kepulauan Seribu yang diklaim DKI Jakarta), kita memiliki 3 pulau di antaranya yang sudah berpenghuni, yaitu P. Panjang, P. Tunda dan Pulau Sangiang. Penduduk di P. Panjang dan P. Sangiang sudah tergolong padat bahkan sudah memiliki administratif pemerintahan desa, sedangkan P. Sangiang baru dihuni oleh beberapa keluarga saja.

Permasalahan kelangkaan pangan pun sering menimpa saudara-saudara kita yang tinggal di pulau-pulau ini, terutama pada saat gelombang tinggi yang terjadi sekitar bulan September-Maret setiap tahunnya. Permasalahannya bukanlah karena daya beli mereka yang rendah, tapi pasokannya yang tidak ada.

Stok panganlah yang tidak tersedia. Wlalupun memang diantara mereka mungkin ada juga yang tidak memiliki kemampuan daya beli dikarenakan pada musim barat itu mereka tidak bisa mencari nafkah di laut. Inilah cerita yang setiap tahun harus terulang, walaupun tahun ini tidak separah tahun lalu.

Sebenarnya instrumen di tingkat daerah yang menangani masalah ini sudah cukup banyak. Ada Dinas Kelautan dan Perikanan yang menangani masalah pulau-pulau kecil, ada Dinas Ketahanan Pangan yang bertanggung jawab terhadap ketahanan pangan masyarakat (food security), ada Dinas Perhubungan untuk bantuan distribusi, bahkan ada Perum BULOG yang sifatnya selain untuk mencari keuntungan (sejak PP No. 7 Tahun 2003) juga harus membantu pemerintah dalam masalah ketahanan pangan. Minimal keempat instrumen itulah yang harus dapat segera mensinergikan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan ini.

Dari sisi instrumen peraturan perundangan juga sudah cukup tersedia. Dalam UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan ada pasal-pasal yang mengatur masalah Ketahanan Pangan yaitu Pasal 45 - 48, khususnya Pasal 46 d) yang menyatakan “pemerintah mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan”.

Cadangan Pangan Pemerintah Desa

Selain itu ada pula peraturan pemerintah yang lebih khusus membahas masalah ini, yaitu PP No. 68/2002 tentang Ketahanan Pangan. Dimana pasal 5 mengamanatkan bahwa pemerintah dan masyarakat harus membentuk sebuah sistem Cadangan Pangan Pemerintah Desa, Kab/Kota, Provinsi, dan Nasional. Dengan kata lain bahwa masyarakat di masing-masing desa, termasuk P. Tunda, P. Panjang dan P. Sangiang harus segera mewujudkan sistem Cadangan Pangan Desa agar masalah ketahanan pangan dapat segera teratasi.

Provinsi Banten termasuk provinsi muda, begitu pula Dinas Ketahanan Pangan yang juga baru dibentuk setahun terakhir, maka tak heran apabila semuanya masih dalam tahap penataan. Untuk itu segala upaya untuk mensinergikan langkah untuk mengatasi permasalahan ketahan pangan di pulau-pulau kecil ini harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah sebelum musim barat kembali tiba.**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar