Senin, 27 April 2009

Penerapan Konsep “Community Development” pada Masyarakat Pesisir

(Sebuah Wacana untuk Pengembangan Progam Mitra Bahari (PMB)

Oleh: Endan Suwandana, S.T., M.Sc.

Dimuat pada: Buletin Samudera Biru Edisi I Tahun IV/2006

Seiring dengan berkembangnya konsep sustainable development, telah banyak terlahir pranata hukum yang menghadirkan standar proteksi SDA dan lingkungan dalam proses pembangunan negara-negara di dunia. Perubahan monumental dari revolusi lingkungan tersebut adalah adanya kewajiban penyusunan Environmental lmpact Assessment (EIA) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai prasyarat dalam kegiatan pembangunan. Regulasi inilah yang telah menyelamatkan wajah dunia dari dampak negatif pembangunan yang bersifat eksploitatif.

Hak-hak inheritance

Pada tataran dunia, sebuah organisasi internasional untuk standarisasi (ISO) telah menyumbangkan kontribusi berharga dalam perlindungan lingkungan. Organisasi ini yang pada awalnya terfokus pada standar kualitas produk, lalu berkembang pada standar proses produksi dan sistem produksi (termasuk manajemen) melalui ISO 9000 yang spektakuler, pada akhirnya telah mengembangkan standar itu pada concern lingkungan melalui ISO 14000.

Sertifikat ISO 14000 ini merupakan akreditasi internasional atas perlakuan kegiatan usaha terhadap lingkungan hidup, yaitu dengan mewajibkan penerapan Environmental Management System dalam proses produksinya. Sertifikat ISO yang melegenda itu secara tidak sengaja telah menjadi "defacto requirements" untuk melakukan bisnis di Eropa, Amerika dan bagian dunia lainnya.

Dalam perkembangannya, ada hal-hal pokok yang masih belum terakomodir secara eksplisit baik dalam konsep AMDAL maupun ISO 14000, yaitu hal-hal yang terkait dengan hak-hak asasi masyarakat lokal (local society) dan masyarakat suku asli (indigenous people) untuk mendapatkan manfaat dari sebuah kegiatan usaha. Mereka, yang biasanya hidup di bawah batas marginal masyarakat kota, memang terlahir pada wilayah yang terpencil, sarana prasarana yang minim, namun memiliki kenyataan takdir bahwa mereka tinggal dalam ekosistem yang memiliki SDA yang tak ternilai, baik berupa hutan, mineral, minyak, gas bumi dan lain-lain.

Sebenarnya, produk hukum lingkungan di tanah air sudah menyiratkan perhatiannya akan kepentingan masyarakat lokal yaitu pada saat penyusunan dokumen AMDAL (PP No. 27/ 1999 tentang AMDAL, Kepka BAPEDAL No. 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL, serta Kepka BAPEDAL No. 09/2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL). Sayangnya, pelibatan masyarakat lokal dalam penyusunan dokumen AMDAL itu masih bersifat konsultatif dan rekomendatif.

Keberpihakan pada hak-hak asasi masyarakat lokal (human rights on natural inheritance) sebagai spesies inti ekosistem yang seharusnya terimplementasi melalui konsep "pembangunan masyarakat" atau community development (comdev) belum terkristalisasi secara nyata dalam produk hukum lingkungan.

Sungguh beruntung, pada kenyataanya pengakuan akan hak-hak masyarakat lokal sebagai ahli waris alam sekitarnya (natural beneficiaries) pada akhirnya mendapat perhatian dari beberapa perusahaan besar, terutama mereka yang telah mengantongi Sertifikat ISO 14000, melalui program comdev-nya. Walaupun hal ini tidak lebih merupakan tanggungjawab sosial perusahaan, dan bukan menjadi obligatori atas peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh PT. Freeport yang pada tahun lalu telah mengeluarkan 18,7 juta dolar (11% dari pendapatan brutonya). Dana tersebut dialokasikan untuk peningkatan kesehatan, pendidikan, perumahan, sarana prasarana sosial keagamaan, lingkungan, serta pembangunan ekonomi masyarakat lokal. Selain Freeport, masih banyak perusahaan-perusahaan besar seperti Pertamina, Caltex, Power Indonesia, Krakatau Steel, dll yang telah menerapkan program comdev.

Legalitas Comdev

Pengakuan atas hak-hak inheritance yang melekat pada masyarakat lokal dan konsep comdev merupakan dua hal yang tak terpisahkan, yang terus menyeruak dalam diskusi para ahli lingkungan dunia dewasa ini. Pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa masyarakat lokal adalah yang seharusnya pertama kali mendapat manfaat langsung dari kegiatan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi SDA di lingkungannya, sebelum kelompok masyarakat lain. Eksistensi mereka lebih harus dihargai karena mereka adalah spesies utama ekosistem.

Pemanfaatan SDA berprinsip pada pendekatan ekosistem (ecosystem approach) yang memandang bahwa ekosistem memiliki batas-batas ekologis dimana elemen-elemen di dalamnya akan mendapat dampak dari sebuah kegiatan usaha pada lokasi tertentu. Pemahaman ini sebenarnya sudah menjadi ketentuan dalam peraturan perundangan. Namun kenyataannya, pendekatan kluster (cluster approach)-lah yang lebih sering terjadi di lapangan. Dalam arti, apabila suatu area tertentu telah dikuasai, baik berupa status hak milik, hak guna pakai atau lainnya, maka area yang berada di luar kawasan itu menjadi out of bussiness. Ini merupakan dampak arogansi kapitalisme dalam pengelolaan SDA.

Prinsip yang terus dibangun oleh para ahli lingkungan dewasa ini adalah bagaimana sebuah kegiatan usaha dapat memelihara atau bahkan meningkatkan kondisi masyarakat lokal. Hal inilah yang mendasari visi dari prinsip tersebut. Ide utamanya adalah bahwa komunitas lokal beserta seluruh anggotanya harus dapat memelihara hubungan resiprokal, yang produktif dan harmonis dengan ekosistemnya melalui sistem partisipasi yang terlembaga, dimana komunitas lokal itu memelihara ekosistemnya dan ekosistem tersebut memelihara mereka.

Comdev dan penghargaan atas hak-hak inheritance mungkin masih merupakan barang baru bagi perusahaan menengah dan kecil yang melakukan eksploitasi SDA. Namun upaya untuk mengimplementasikan konsep tersebut merupakan tren dunia pada beberapa tahun ke depan, baik melalui jalur intelektual maupun politik, tak terkecuali pada penyempurnaan standar ISO maupun standar sertifikasi dokumen lingkungan lain seperti AMDAL (Meidinger E. Errol, Private Environmental Regulation, Human Rights and Community, 1998).

Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan konsep comdev menjadi bagian penting yang secara eksplisit dijelaskan dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) yang menjadi bagian AMDAL. Bagi kegiatan usaha yang tidak memerlukan studi AMDAL, maka konsep comdev tersebut perlu menjadi bagian dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL)-nya. Hal ini merupakan wujud keberpihakan kegiatan usaha berbasis SDA pada hak-hak inheritance masyarakat lokal sekaligus menjadi momentum perubahan paradigma pengelolaan lingkungan hidup.

Penyempurnaan Peraturan Daerah

Titik tolak perubahan paradigma pengelolaan lingkungan hidup itu harus dimulai dari penyempurnaan peraturan perundang-undangan. Setelah mengkaji seluruh perda Provinsi Banten termasuk perda-perda kabupaten/kota yang berkaitan dengan lingkungan hidup, ternyata keberpihakan terhadap masyarakat lokal dalam arti penghargaan atas hak-hak inheritance mereka belum terakomodasi dengan baik.

Mayoritas produk hukum itu lebih terkonsentrasi pada peran serta masyarakat yang bersifat konsultatif dan rekomendatif seperti Kepgub Banten No. 660/Kep.103-Birhuk/2001 tentang Komisi AMDAL Daerah, atau peran serta masyarakat yang bersifat evaluatif dan monitoring seperti Kepgub Banten No. 19/2005 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, serta Perda Kota Cilegon no. 02/2004 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Pasal 23, 24, 25 yang menjamin hak masyarakat dan organisasi masyarakat untuk melakukan gugatan terhadap kerusakan lingkungan.

Perda Kab. Serang No. 5/2001 tentang Pengelolaan Kawasan Pantai juga belum cukup mampu mengakomodasi konsep comdev serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, perda ini pun belum berhasil mengangkat konsep kompensasi atas pemanfaatan lahan negara di bibir pantai, terkait dengan Keppres No. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Undung pasal 14 yang mengatur ketentuan sempadan pantai yang merupakan kawasan lindung yang lebarnya minimal 100 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Tentu disadari bahwa dari sudut padang estetika, akan ada pengecualian terhadap pemanfaatan sempadan pantai pada lokasi-lokasi tertentu. Namun sayangnya, konsep kompensasi atas pengecualian itu terhadap hak-hak inheritance masyarakat lokal belum terwakili.

Sebenarnya, motivasi ke arah "pembangunan masyarakat lokal" sudah terdapat pada beberapa peraturan, sebagai contoh adalah Kepgub Banten No. 23/2002 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja BAPEDALDA Pasal 10 ayat 2c yang menghendaki adanya peningkatan kegiatan kemtriaan lembaga non-formal (peran serta masyarakat) dan pengelola lingkungan. Contoh lain adalah Perda Kab. Lebak yang dinilai cukup inovatif karena mampu menyebut secara eksplisit peran sektor swasta dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Perda No. 42/2001 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Usaha. Aturan ini secara sadar memahami bahwa setiap kegiatan usaha pada dasarnya akan menimbulkan perubahan lingkungan sehingga perlu diupayakan langkah-langkah pengendalian melalui pengelolaan secara terarah dan terpadu guns mewujudkan kesinambungan ekosistem lingkungan (lihat konsideran "Menimbang"pada perda tersebut).


Namun sayang, perda ini pun telah gagal menjelaskan konsep pengelolaan lingkungan yang tuntas dan komprehensif. Seperti pasal 5 yang berbunyi "khusus untuk wilayah pertambangan yang berada dalam kawasan hutan, diwajibkan melaksanakan reklamasi". Hal ini jelas-jelas belum sepenuhnya sejalan dengan semangat sustainable development, karena reklamasi hanyalah salah satu bagian dari proses rekonservasi dan rehabilitasi pada akhir kegiatan usaha (decommisioning). Sementara, proses rekonservasi dan rehabilitasi itu sendiri tidak dijelaskan secara jelas. Sebuah pemerkosaan terhadap lingkungan. Apalagi ketentuan mengenai hak-hak inheritance masyarakat lokal dan konsep comdev-nya menjadi sesuatu yang absurd karena tidak berhasil diangkat secara eksklusif pada pasal-pasalnya. Ilustrasi di bawah ini seharusnya menjadi bahan renungan.

Sungguh suatu pemandangan memilukan ketika bocah-bocah kecil yang tinggal di pinggiran hutan pergi ke sekolah dengan berseragam putih merah yang usang, dengan beralaskan sandal penuh lumpur, menempuh jalan desa yang jauh, licin dan berbatu penuh semangat meraih masa depan. Dalam perjalanan itu, disaksikannya deru mesin pemotong kayu dan riuh buldoser merambahi hutan dan mineral, merusak tanah adat tempat mereka bermain. Sebuah destini hidup dalam ekosistem yang kaya akan SDA, yang secara psikologis dan sosiologis seharusnya dapat turut mensejahterakan mereka.

Sebenarnya, Perda Kab. Lebak No. 42/2001 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Dunia Usaha merupakan sebuah inisiasi yang membuka peluang ke arah pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik bersama dunia usaha. Namun pada prakteknya ternyata belum seperti yang diharapkan.

Salah satu contoh aplikasi yang mungkin dapat dicoba adalah penerapan konsep comdev pada masyarakat pesisir. Sebuah ironi ketika melihat kenyataan bahwa pengembangan kawasan pariwisata yang bersih dan rapi, tak jarang diwarnai dengan antagonisme pemandangan kumuh dan kotor masyarakat nelayan. Padahal kedua aktifitas itu berada pada suatu batas ekosistem yang saling terinterkoneksi. Hal ini merupakan suatu pemandangan yang biasa terlihat di negeri ini, tak terkecuali di Provinsi Banten.

Upaya pemerintah dalam penataan lingkungan masyarakat nelayan baik dalam bentuk pembinaan, penguatan kelembagaan, pembangunan partisipasi, penciptaan pranata hukum dan social setempat, pendampingan LSM, Gerakan Bersih Pantai (GBPL), pengadaaan sarana kebersihan hanyalah bersifat stimulan yang perlu didukung oleh program comdev dari dunia usaha.

Sungguh indah apabila keserasian cara pandang pemerintah dan dunia usaha terhadap masyarakat lokal sebagai bagian dari ekosistem, yang dikelola dalam sebuah sistem pengelolaan lingkungan hidup yang terlembaga, mampu merubah wajah pesisir pantai menjadi lebih indah.**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar