Senin, 27 April 2009

Mengapa Pasir Laut Diburu ?

Oleh: Endan Suwandana ST., M.Sc.

Dimuat: Buletin Samudera Biru Edisi 02 Tahun IV/2006.

Mengapa pasir laut diburu? Pertanyaan ini selalu menggelitik pikiran sebagian orang ketika konflik pasir laut kembali mencuat dan memenuhi halaman berita. Konflik ini terlalu sering terjadi di beberapa daerah di tanah air, termasuk yang terjadi di Provinsi Banten. Hal inilah yang akhirnya menggugah penulis untuk menelusuri hal ihwal konflik pasir laut yang sampai saat ini tak juga kunjung usai....

Reklamasi Singapura, the Trigger?

Pada awal dekade 70-an, negara tetangga kita bernama Singapura, yang memiliki wilayah secuil namun kaya raga itu, merencanakan memperluas wilayah daratannya dengan merencanakan mega proyek reklamasi pantainya untuk kepentingan perluasan kawasan industri, wisata, lahan pertanian, pusat penelitian perikanan, dan bandara Changi.

Tak ayal hal ini langsung dilirik oleh para pebisnis pertambangan di tanah air, karena nilai keuntungan jualan pasir yang sangat menggiurkan, sementara sumberdayanya cukup melimpah di tanah air. Proyek ini menjadi pemicu (trigger) ekspor pasir laut di tanah air, dan sejak saat itu dimulailah bermetrik-metrik ton pasir laut diangkut ke Singapura, tanpa diawali pengkajian mengenai dampak yang mungkin timbul.

Karena kebutuhan perluasan wilayahnya dan kemudahan mencari bahan baku dari negeri tetangganya. Singapura yang dijuluki "negara kota" itu terus keasyikan melanjutkan proyek reklamasinya sampai saat ini. Disinyalir sudah jutaan ton pasir laut yang sudah diangkut kesana sejak tahun 70-an. Bahkan sebuah sumber mencatat rencana reklamasi Singapura sampai tahun 2010 dapat dilihat pada tabel. Total kebutuhan pasir laut untuk seluruh proyek itu diperkirakan mencapai 1,8 miliar m3 (sumber lain menyebutkan 7,12 miliar m3).

Benarkah Hanya Untuk Reklamasi?

Apakah kebutuhan impor pasir laut Singapura yang selanjutnya diikuti juga oleh negeri "jiran" Malaysia adalah hanya untuk memperluas wilayahnya?. Ternyata tidak semua orang mempercayainya. Teka-teki mengenai digunakannya pasir laut untuk bahan baku industri ini memang belum sepenuhnya terbukti. Tapi penelitian dua orang pakar yaitu Dr. Ir. Lis Sopyan, M. Eng (peneliti BPPT) clan Prof. Suroso (Univ. Airlangga) membuktikan bahwa pasir laut yang biasa dijual dengan harga rendah ke Singapura tersebut ternyata memiliki kandungan pasir kuarsa (SiO) dengan kadar 95-98% (hasil penelitian PT. Sucofindo).

Lalu ada apa dengan pasir kuarsa (SiO) ?. Ternyata pasir kuarsa adalah bahan baku utama untuk membuat gelas, kaca rumah, alat-alat laboratorium, alat-alat optik (lensa kacamata), termasuk kaca untuk kamera pesawat terbang (air craft camera) dan kaca anti peluru. Wow...

Untuk membuat gelas atau kaca rumah yang sering kita lihat sehari-hari, cukup diperlukan pasir dengan kandungan kuarsa 50-60% untuk dibuat bahan baku kaca jenis sodalime glass. Selain sodalime glass, adalagi jenis bahan baku lain yang dihasilkan dari pasir yang berkadar 100% kuarsa, yaitu borosilicate glass, alumino silicat glass dan fused sillica glass. Yang terakhir ini adalah bahan baku untuk pembuatan kamera pesawat terbang dan serat optik silikat yang digunakan untuk penghantar data dan informasi karena serat ini menghasilkan loss transmission yang sangat rendah, sehingga memiliki daya hantar yang tinggi. Bahkan dengan zat aditif tertentu bahan baku jenis fused sillica glass ini dapat menghasilkan kaca anti peluru.


Inilah data-data yang dipercaya oleh sebagian para ahli tentang alasan mengapa Singapura terus mengimpor besar-besaran pasir laut dari negeri kita. Tentu, selain untuk kepentingan reklamasi, pasir laut itu kemungkinan digunakan untuk kebutuhan industri yang secara ekonomis lebih menjanjikan. Sebagai bahan perbandingan, kaca jenis fused silica glass dengan ukuran 2x5 cm harganya mencapai Rp 300 ribu, padahal pasir laut kita hanya dihargai US$ 3 / m3 (sebelumnya US$ 1.5). Sebuah argumen yang masuk akal....

Tinjauan Ekonomis

Di tengah krisis keuangan negara dan minimnya sumber-sumber pemasukan keuangan negara, kebijakan ekspor pasir laut memang menjadi pilihan yang dilematis. Pemerintah telah beberapa kali melakukan "buka tutup" keran ekspor ini karena berbagai alasan. Harga pasir laut setelah ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Memperindag adalah US$ 3 / m3. Dengan harga itu sebuah sumber memprediksi bahwa volume ekspor pasir laut mencapai 338,71 juta m3 per tahun dengan nilai US$ 210,75 juta atau Rp 1,89 trilyun / tahun.

Bagi Provinsi Riau, tak diragukan bisnis pasir laut ini telah menjadi sumber paling dominan untuk menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 85% nilai ekspor provinsi yang bertetangga dengan Singapura ini berasal dari ekspor pasir laut ini, 2% dari pasir darat, dan sisanya dari komoditas lain. Tak kurang dari Rp 5 milyar / hari keuntungan kotor dari bisnis ini masuk ke kantong Pemda Riau. Itu belum termasuk jumlah yang diselundupkan dan yang tidak tercatat, yang diyakini jumlahnya jauh lebih besar.

Kalimat terakhir itulah yang sangat menyakitkan hati anak bangsa, yaitu adanya data yang menyebutkan bahwa penambangan pasir ilegal justru ternyata lebih besar dari volume penambangan pasir legal. Hal ini tentu sangat merugikan keuangan negara yang cukup besar. Di Provinsi Riau saja, tercatat bahwa volume ekspor pasir legal per hari adalah 0,93 juta m3, sedangkan volume impor pasir Singapura dari Riau mencapai 2,02juta m3 per hari dengan nilai mencapai Rp 11,33 milyar. Berarti terdapat selisih sebesar 1,10 juta m3 per hari. Jumlah yang tidak tercatat ini merupakan pasir ilegal yang diambil tanpa izin atau tidak didaftarkan.

Dengan perhitungan itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 6,14 milyar setiap hari atau sekitar Rp 2,24 trilyun / tahun. Bisa dibayangkan kerugian negara selama ekspor pasir laut dalam kurun waktu 1978 - 2006 bisa lebih dari Rp 60 trilyun (sumber lain bahkan menduga 237 trilyun), cukup untuk melunasi hutang-hutang Indonesia pada IMF. Belum lagi nilai pasir kuarsa yang belum diperhitungkan dengan harga US$ 10 / m3, dimana dari 1 m3 pasir yang mengandung kuarsa dapat dibuat menjadi 100-200 lembar kaca dengan nilai US$ 500-1000.

Dampak Terhadap Lingkungan

Tidak dapat dipungkiri bahwa aktifitas yang telah berlangsung sejak tahun 70-an ini telah banyak menimbulkan dampak buruk pada lingkungan. Situs Kompas pernah melaporkan bahwa akibat pengerukan pasir secara besar-besaran, 7 pulau di pesisir Selat Makassar yang terletak di antara Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tenggelam. Padahal, pulau-pulau tersebut asalnya memiliki luas masing-masing antara 5 - 50 ha. Ketujuh pulau tersebut adalah Pulau Gusung Mamiang, Gusung Besar, Gusung Karang, Gusung Batu, Gusung Hitam, Gusung Tanjung, dan Gusung Kecil. Kini yang masih tersisa hanya Pulau Gusung Besar, padahal pulau yang semula memiliki luas 50 ha dengan ketinggian sekitar 3 m itu kini hanya berupa gundukan kecil pasir di tengah laut. Bukan main!!!

Walaupun demikian, hilangnya pulau-pulau ini dengan menyandarkan pada aktifitas penambangan pasir laut, perlu dikaji lebih serius ungkap Dr. Subandono Diposaptono, M. Eng, (peneliti DKP). Dari tinjauan hidrooseanografi, kecerobohan dalam penetapan daerah konsesi penambangan memang sangat berpengaruh terhadap ketidakseimbangan morfologi pantai yang memicu proses abrasi.

Situs Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) turut melaporkan secara detail kerusakan-kerusakan yang terjadi di beberapa pulau di Provinsi Riau seperti Pulau Nipah, Pulau Tulang, Pulau Moro, Pulau Buru, Pulau Karang, dan abrasi di daratan utama seperti di Kec. Puding dan Kec. Karimun. Tingkat abrasi bervariasi dari yang belasan meter sampai yang paling parah tercatat di Pantai Lubuk Puding Kec. Karimun yaitu sejauh 109,5 m. Sementara itu Situs Tempointeraktif turut pula melaporkan abrasi pantai di Kec. Tirtayasa Provinsi Banten yang semakin parah yang diduga diakibatkan oleh aktifitas penambangan pasir laut.

Selain kerusakan morfologi pantai, kerusakan lain seperti punahnya biota laut, matinya terumbu karang, curamnya tebing pantai, berubahnya pola arus, intrusi air laut, dsb mengakibatkan permasalahan berantai lain yang lebih menyedihkan, yaitu konflik sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Turunnya Mata Pencaharian Nelayan

Kerusakan lingkungan tadi, terutama terhadap terumbu karang dan rusaknya habitat tempat ikan memijah dan keruhnya perairan menyebabkan berkurangnya hasil tangkapan laut. Hal ini sangat dirasakan oleh para nelayan yang beroperasi di sekitar daerah konsesi penambangan pasir laut, baik di Kec. Tirtayasa Kab. Serang, Banten maupun di Provinsi Riau. Banyak sekali nelayan yang biasanya mendapat hasil yang banyak, kini hanya mendapatkan hasil yang sedikit atau bahkan pulang dengan tangan hampa.

Seperti diungkapkan Zainal, biasanya sejumlah 5-6 kg ikan/hari bisa dia dapatkan, tapi kini hanya mampu 0,5-1 kg/hari. Lain lagi dengan Sahemat dan Amran, biasanya mereka mengantongi Rp 50-70 ribu/hari, kini hanya mendapat belasan ribu saja. Begitu pula Soleh sang petani rumput laut, dia mengaku hanya mendapat puluhan ribu saja per bulan, padahal tadinya dia mampu mendapat sekitar Rp. 500 ribu/bulan. Bahkan tidak sedikit pula yang kini sama sekali menganggur. Situs Walhi kembali secara detail melaporkan dampak penambangan pasir laut ini terhadap beberapa koresponden di Riau (https://www.walhi.or.id/kampanye/pela/ reklamasi/).

Pengaturan Pasir Laut

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini sebetulnya cukup serius. Terbukti dengan diterbitkannya Inpres No. 2 tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut, Keppres No. 33 tahun 2002 tentang Pembentukan dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut sebagai dasar dibentuknya Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut (TP4L), Surat Keputusan Memperindag tentang Kuota Pasir laut, Harga Pasokan Ekspor (HPE) Pasir Laut, Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, dsb.

Namun euforia otonomi daerah membuat masing-masing provinsi merasa memiliki kebijakan sendiri untuk mengatur wilayah lautnya. Sebut saja Riau, setelah otonomi diberlakukan pada 1 Januari 2001, Gubernur Riau, Bupati Karimun, dan Bupati Kepri, saling berlomba mengeluarkan izin konsesi tanpa mengacu pada konsesi yang telah ada. Hingga April 2001, telah lebih dari 300 izin eksplorasi konsesi pertambangan diterbitkan. Akibatnya, satu konsesi menindih konsesi yang lain dan memicu konflik antar pengusaha.

Bisnis Pasir Laut di Banten

Di Provinsi Banten sendiri, bisnis pasir laut terkonsentrasi di Kab. Serang, tepatnya di Desa Lontar, Kec. Tirtayasa, dan salah satu perusahaan yang dikenal oleh masyarakat adalah PT. Jetstar. Sebenarnya masih ada beberapa perusahaan lain yang sudah mengantongi dan sedang mengajukan ijin AMDAL dari Kementrian Lingkungan Hidup untuk melakukan eksploitasi pasir laut di bumi Sultan Ageng Tirtayasa ini seperti pada tabel di bawah ini:


Ada juga perusahaan yang sempat diproses untuk mendapatkan ijin tambang dari Pemkab Serang yaitu PT. Bumi Ayu Tirtayasa clan PT. Samudera Jaya Banten. Perusahaan yang terakhir ini sempat mengajukan ijin untuk menambang pasir laut di Kawasan Cinangka, perairan Selat Sunda.

Belum banyak data yang diperoleh mengenai nilai ekonomi yang diperoleh oleh Pemkab Serang atas konsesi yang diberikan kepada perusahaan tambang pasir laut itu. Situs Kompas edisi 01 Mei 2004 menyebutkan bahwa Pemkab Serang mendapat pemasukan dari PT. Jetstar untuk perjanjian enam bulan pertama (Oktober 2003-Maret 2004) sebesar Rp 600 juta atau kurang dari Rp 1 miliar, namun tidak disebutkan berapa volume pasir yang diekspor dari nilai tersebut.

Yang lebih sering menyeruak ke permukaan adalah justru ekses-ekses negatif dari aktifitas tersebut, seperti terjadinya abrasi, bekurangnya tangkapan ikan yang berimplikasi pada turunnya mata pencaharian nelayan, dsb. Demonstrasi terjadi hampir setiap tahun, konflik vertikal masyarakat versus Pemkab terus berlanjut. Hal ini memerlukan kajian yang lebih mendalam mengenai aktifitas ini.

Kesimpulan dan Saran

Apabila dikembalikan kepada pendapat para pakar, sebenarnya penggalian pasir laut itu bisa saja dilakukan, namun tentunya dengan persyaratan yang sangat ketat dan monitoring yang berkelanjutan. Selain itu, proses penyusunan amdal, kajian mitigasi dan detil operasional penambangan harus dijelaskan secara rinci.

Langkah-langkah untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan harus dijelaskan secara gamblang baik sebelum, sewaktu maupun setelah melakukan aktifitas penambangan. Opsi-opsi tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi penyimpangan kejadian di lapangan harus juga dirinci dalam prosedur yang jelas. Tahapan-tahapan mobilisasi dan demobilisasi alat, penyedotan, pengangkutan, penimbunan (dumping), bahan dan alat yang digunakan, waktu operasi, jumlah kapal, jumlah awak, jumlah kuota volume, prosedur keselamatan, sistem monitoring, proses rehabilitasi dan rekonservasi pasca penambangan serta hal-hal detail lainnya harus dijelaskan dalam dokumen amdal dan SOP (Standard Operating Procedures).

Tidak kalah pentingnya adalah penentuan daerah konsesi harus didasarkan pada kajian yang komprehensif yang dilengkapi dengan model matematis dinamika arus dan dipadukan dengan prinsip-prinsip mitigasi. Juga opini dan dukungan masyarakat sekitar perlu mendapat porsi yang besar, karena masyarakat adalah salah satu icon penting dalam penyusunan Environmental Impact Assessment (EIA) atau yang kita kenal dengan Dokumen Amdal.

Tidak ketinggalan pula konsep perusahaan mengenai community development beserta jumlah dananya pun harus disepakati. Pada tataran ini, pemerintah harus sedemikian rupa berpihak pada kepentingan masyarakat. Secara simultan perlu pula dibenahi peraturan-peraturan yang menyangkut perijinan, persayaratan ekspor-impor, retribusi, pajak, serta kewajiban-kewajiban lain harus dijelaskan secara akurat dalam peraturan yang mengikat.

Akhir kata, paradigma pembangunan kelautan dan perikanan salah satunya dengan memanfaatkan pasir laut sebagai salah satu sumber keuangan negara yang mengundang devisa, tidak serta merta meluluhlantakkan sejumlah potensi sumberdaya alam lainnya, apalagi harus mengorbankan kehidupan masyarakat nelayan yang sehari-harinya justru bergantung pada eksosistem tersebut.**)

(Sumber: Situs Media Indonesia, Kompos, Republika, Koran Tempo, Pikiran Rakyat Walhi, Forek Kelautan Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang, Kementrian LH dan Bapedal-Jatim Online).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar