Minggu, 19 April 2009

Hari Nelayan dan Sistem Ekonomi Tengkulak

Oleh: Endan Suwandana, ST., M.Sc.

Dimuat pada: Harian Republika, 7 April 2009 http://www.republika.co.id/koran/0/42495

Mungkin hanya sedikit orang yang tahu bahwa tanggal 6 April adalah Hari Nelayan Nasional. Belum didapatkan informasi yang jelas mengenai penetapan tanggal tersebut dan sejarahnya. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP RI) pun nampaknya belum menjadikan tanggal tersebut sebagai agenda resmi tahunan. Sejauh ini, baru Hari Nusantara-lah (13 Desember) yang rutin diperingati setiap tahun.

Terlepas dari benar atau tidaknya, tapi itulah setidaknya yang kita dapatkan dari Situs Wikipedia (free-online ensiklopedia) yang menyatakan tanggal 6 April sebagai Hari Nelayan Nasional. Konon, di Pelabuhan Ratu Sukabumi, setiap tahun para nelayan memperingati hari ini dengan berbagai aktifitas yang meriah seperti ritual adat, lomba-lomba, pesta rakyat, dsb.

Urgensi hari nelayan memang sudah patut dipikirkan, karena nelayan merupakan salah satu konstituen terbesar warga negara di negeri bahari ini. Kalau kita memiliki hari buruh, hari arsitektur, hari tani, hari dokter, hari guru, dll maka tidaklah berlebihan apabila kita pun ingin mengangkat harkat martabat nelayan melalui Hari Nelayan.

Beberapa negara pun sudah lama merayakannya, seperti Filipina, India, Maladewa, Trinidad and Tobago, St. Vincent Karibia, British Virgin Island Karibia, Barbados, dll. Mereka menyebutnya sebaga fisherfolk day atau fisherman day. Pada hari-hari itu pesta nelayan menjadi pesta rakyat yang luar biasa dan mampu mendatangkan ratusan turis manca negara. Lomba dan pesta dipadukan menjadi sebuah rangkaian atraksi yang menarik selama beberapa hari.

Bahkan sejak November 1998, President Bill Clinton telah mencanangkan Hari Perikanan Dunia (World Fisheries Day) yang jatuh setiap tanggal 21 November melalui Proclamation 7150. Salah satu kalimat yang penting dari teks proklamasi itu adalah “World Fisheries Day is not only an occasion for celebration, it is also a time to raise awareness of the plight of so many of the world's fish resources”. Demikian itulah seruan Presiden Clinton agar kita dapat meningkatkan kesadaran terhadap sumberdaya ikan dan tentunya juga kesadaran terhadap nasib dan kesejahteraan nelayan.

Banyak sekali permasalahan nelayan yang masih menjadi pekerjaan rumah bangsa ini, sebut saja kemiskinan, BBM, sampah, tingkat pendidikan, sumberdaya ikan, konflik antar nelayan, formalin, tengkulak, dsb. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah pun telah menggulirkan banyak sekali program dan kegiatan dengan jumlah uang yang tidak sedikit, seperti Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP), Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), PNPM Mandiri, Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan langsung alat-alat perikanan dan masih banyak lagi.

Namun demikian kemiskian masih menjadi “trademark” yang kita saksikan sehari-hari. Ratusan penelitian sosial pun dilakukan dan hampir semuanya berkesimpulan sama, yaitu bahwa kemiskinan ini adalah kemiskinan struktural (structural poverty) yang telah melembaga. Menghilangkan kemiskinan model ini tidak semudah teori sosial ekonomi manapun. Implikasinya, kalau ingin berhasil, maka semua program pemerintah harus mengikuti dan memperhatikan pola kehidupan sosial ekonomi dan budaya mereka.

Sistem Ekonomi Tengkulak

Butuh waktu yang lama untuk mengurai satu demi satu permasalahan nelayan di atas. Pada kesempatan ini cukup kita fokuskan pada peran tengkulak yang menjadi problematika tak berkesudahan bagi nelayan dan selalu muncul dalam setiap laporan penelitian sosial ekonomi nelayan.

Setuju atau tidak, negara kita menganut sistem ekonomi kapitalis. Pada sistem ini, aktifitas ekonomi tengkulak adalah hal yang dianggap sah-sah saja, karena mereka adalah para pemilik modal (capital holder) yang boleh melakukan apa saja selama saling membutuhkan. Maka dari kacamata bisnis, tengkulak adalah sebuah sistem ekonomi yang sah. Dimana setiap pebisnis, apapun bentuknya baik firma ataupun perseorangan, tentu akan berupaya untuk mempertahankan bisnisnya. Upaya tersebut bisa dalam bentuk discount, iklan, entertain, pembentukan opini, dan sebagainya.

Sebagai sistem ekonomi, tengkulak pun mengeluarkan biaya “iklan” dan “entertain” untuk mempertahankan bisnisnya. Bentuknya adalah dengan melakukan pendekatan sosial (social approach). Mereka dapat memberikan pinjaman tanpa kolateral (agunan) kepada para nelayan kapanpun mereka butuhkan. Tentu dengan harapan agar mereka tetap terikat dan tidak lari kepada tengkulak lain. Mirip dengan iklan berhadiah produk-produk di televisi yang selalu ingin mengikat pelanggannya. Hasilnya, kemiskinan nelayan tetap terpelihara karena monopoli harga ikan dan sistem pemasaran ditentukan oleh sang tengkulak.

Sama sekali tidak ada yang salah dengan sistem itu, karena itulah memang gambaran kecil dari sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia. Para pemodal besarlah yang memiliki sistem kekuasaan ekonomi. Kita bisa melihat bagaimana supermarket waralaba sampai berdiri megah di sudut-sudut desa. Makanya, apapun upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, jika tanpa menyentuh sistem ekonomi yang sudah mendarahdaging ini, maka bagaikan upaya menggantang asap.

Itulah mungkin alasannya mengapa pada Agustus 2008 lalu, Wapres Jusuf Kala setuju-setuju saja dengan usulan dibentuknya Asosiasi Punggawa Nasional (APN) yang dipimpin oleh Bupati Rembang, M. Salim. Karena memang dari kacamata pebisnis sejati, punggawa atau tengkulak adalah sebuah sistem ekonomi yang tidak melanggar prinsip ekonomi, apalagi belum ada peraturan perundangan yang mengatur tentang tengkulak.

Tentu ide dan persetujuan wapres ini bukan untuk mengekalkan kemiskinan nelayan (sustainable poverty), karena tidak mungkin seorang negarawan melakukan ide yang kontraproduktif dengan program-programnya sendiri. Mungkin beliau berpendapat, dengan dibentuknya wadah para tengkulak itu, maka pemerintah dapat mulai “mewarnai” sistem ekonomi mereka yang sudah diwariskan secara turun temurun itu.

Perfect Market dan Intervensi Pemerintah

Untuk memahami sistem ekonomi tengkulak, kita harus berangkat dari teori ekonomi yang dikenal dengan istilah kesempurnaan pasar (perfect market). Secara sederhana, kondisi pasar sempurna inilah yang diharapkan oleh semua orang, karena pada kondisi ini semua pihak akan merasa senang, sama-sama untung dan tidak ada yang membatasi dan menghambat dalam setiap tahapan interaksi. Namun dalam tataran praktis, tentu sistem ini belum pernah terwujud, karena akan cukup sulit untuk memuaskan semua orang. Pasti akan selalu ada elemen yang ingin meraup keuntungam lebih, sesuai dengan prinsip ekonomi yaitu untuk meraih sebesar-besarnya keuntungan dengan mengefisienkan upaya. Bahkan ada pula yang dirugikan atau bahkan terlempar dari mekanisme pasar.

Itulah alasannya mengapa pemerintah, sebagai pihak yang melindungi semua komponen pasar, harus menyediakan instrumen untuk menjaga agar tidak terjadi kegagalan pasar (market failure). Pemerintah perlu melakukan intervensi terhadap pasar, melalui berbagai instrumennya, agar roda perekonomian dapat tetap berjalan. Dari sinilah kita mengenal istilah kebijakan subsidi (subsidy policy) untuk petani dan nelayan kecil, karena mereka tidak mampu menyediakan unsur-unsur faktor produksi, seperti pupuk dan BBM. Tanpa subsidi, mustahil akan ada beras dan ikan, karena biaya produksi lebih besar dari pada keuntungan (non-profitable). Selain itu kita juga mengenal istilah-istilah lain seperti kebijakan fiskal dan moneter, pengurangan pajak, deregulasi, anti-monopoli, dan sebagainya.

Intervensi semacam inilah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah untuk mengatur hegemoni sistem ekonomi tengkulak, dimana pada kondisi tertentu mereka telah menciptakan sistem ekonomi monopoli. Bagaimana tidak, mereka beroperasi mulai dari penyediaan finansial, pemilikan faktor-faktor produksi, dan menentukan jalur pemasaran. Artinya semua mata rantai mereka kuasai. Bisa jadi sistem ini tidak sesuai dengan Pasal 17 UU No. 05/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pemerintah perlu memikirkan peraturan yang dapat membantu nelayan kecil keluar dari mekanisme pasar yang seperti ini. Tentu bukan dengan memusuhi tengkulak, karena sesuai dengan hukum ekonomi, mereka tidak dapat dipersalahkan. Begitu pun dari sisi hukum budaya, mereka tidak dapat dikesampingkan karena pada kenyataanya mereka adalah orang-orang yang dihormati dan dibela oleh para pekerjanya.

Pemerintah harus menciptakan suatu sistem ekonomi yang saling kait mengait antara pekerja, tengkulak, TPI, koperasi dan pemerintah sebagai pengawas dan pengendali. Bisa saja para tengkulak dirangkul dan diberikan bantuan modal oleh pemerintah, karena memang merekalah yang dianggap layak (bankable). Selanjutnya bantuan itu dapat digunakan untuk membiaya para anggotanya atau memperluas usahanya. Tapi para mereka harus dipagari oleh aturan-aturan yang mengatur jalur pasar ikan, mulai dari produksi sampai pemasaran. Keterkaitan semua komponen itu harus diatur, sehingga jalur-jalur distribusi ikan yang tidak melalui mekanisme ini dapat diperiksa oleh pos-pos retribusi hasil laut yang ada di jalan raya. Pada tingkat daerah, regulasi intervensi pemerintah semacam ini dapat dipikirkan mekanismenya dan diputuskan melalui perda atau peraturan kepala daerah.

Sistem Bagi Hasil

Ada pula sistem lain yang dapat dimasukan dalam kebijakan “intervensi” pemerintah terhadap sistem ekonomi tengkulak tersebut, yaitu sistem bagi hasil. Bahkan sistem bagi hasil ini sudah dipikirkan dari sejak zaman orde lama sebagai bukti bahwa pemerintah sudah lama peduli terhadap mereka. Pemerintahan orde lama yang berbau “sosialis” itu justru telah mengeluarkan sebuah undang-undang yang betul-betul melindungi rakyat kecil, baik petani maupun nelayan, yaitu UU No. 02/1960 tentang Perdjandjian Bagi Hasil (Pertanian) dan UU No. 16/1964 tentang Bagi Hasil Perikanan. Bahkan pelaksanaan bagi hasil ini harus diawasi oleh pemerintah daerah untuk menghindari pemerasan dan ketidakadilan.

Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut betul-betul mengatur secara rinci praktek bagi hasil usaha perikanan. Seperti Pasal 3 ayat 1) UU 16/1964 yang menyebutkan bahwa: “Jika suatu usaha perikanan diselenggarakan atas dasar perjanjian bagi-hasil, maka dari hasil usaha itu kepada pihak nelayan penggarap dan penggarap tambak paling sedikit harus diberikan bagian sebagai berikut: Untuk perikanan laut: a. jika dipergunakan perahu layar: minimum 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari hasil bersih; b. jika dipergunakan kapal motor: minimum 40% (empat puluh perseratus) dari hasil bersih….”

Sementara Pasal 3 ayat 2) menyebutkan: “Pembagian hasil diantara para nelayan penggarap dari bagian yang mereka terima menurut ketentuan dalam ayat 1 pasal ini diatur oleh mereka sendiri, dengan diawasi oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan untuk menghindarkan terjadinya pemerasan, dengan ketentuan, bahwa perbandingan antara bagian yang terbanyak dan yang paling sedikit tidak boleh lebih dari 3 (tiga) lawan 1 (satu).”

Itulah bukti bahwa pemerintah sebenarnya sejak dahulu telah memperhatikan kesejahteraan nelayan, sampai masalah bagi hasil saja harus diatur oleh sebuah undang-undang. Entah kenapa kemudian pada prakteknya peraturan semacam ini malah tidak diaplikasikan. Apakah mungkin karena “sistem ekonomi kapitalis” yang berkedok “ekonomi pancasila” itu tumbuh subur pada era orde baru bahkan menjadi haluan sistem ekonomi negara? Atau karena undang-undang tadi merupakan produk orde lama yang berbau sosialis? Yang dapat menjawab hal ini adalah mereka yang mengalami sejarah itu sendiri.

Memang pada konsideran “menimbang” UU No. 16/1964 itu dinyatakan bahwa: “a) sebagai salah satu usaha untuk menuju kearah perwujudan masyarakat sosialis Indonesia pada umumnya, khususnya untuk meningkatkan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak serta memperbesar produksi ikan, maka pengusahaan perikanan secara bagi-hasil, baik perikanan laut maupun perikanan darat, harus diatur hingga dihilangkan unsur-unsurnya yang bersifat pemerasan dan semua fihak yang turut serta masing-masing mendapat bagian yang adil dari usaha itu; b) bahwa selain perbaikan daripada syarat-syarat perjanjian bagi-hasil sebagai yang dimaksudkan diatas perlu pula lebih dipergiat usaha pembentukan koperasi-koperasi perikanan, yang anggota-anggotanya terdiri dari semua orang yang turut serta dalam usaha perikanan itu.”

Belum didapatkan informasi apakah UU No. 02/1960 dan UU No. 16/1964 telah dicabut. Kalau memang belum dicabut, maka ide dasar dari UU tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintahan saat ini untuk menyusun sebuah kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah market failure yang telah diciptakan oleh sistem ekonomi tengkulak tadi untuk selanjutnya melindungi kepentingan ekonomi semua pihak, termasuk tengkulak itu sendiri.**)

Penulis:
Kasie Konservasi, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar