Selasa, 22 September 2009

Delighting Ramadhan and Eid Al-Fithr 1430 H

Ramadhan is an important and meaningful month for every muslim. It is the month of fasting, worshiping, and giving. Of course it doesn’t mean that those good deeds can be done only in this special month, but it is expected that one can train himself / herself to enhance one’s faith and overcome one’s desire in this month then one can eventually get it in practice at the rest of the months.

Having Ramadhan in Japan is very much interesting and delighting, because Japan is one among the best respectful societies to other nations and beliefs. Here, we can freely practice our religious activities as long as we are respecting to the law and culture and creating a good communication with people and the local government. For example, we need to inform the authority when a big muslim occasion is going to take place at a certain date and location.

There are alot of muslim students studying at Hiroshima University (Hirodai) every year. They come from various nationalities and cultures. Asia, Africa and Arab are among the most dominant nationalities of the muslim students. Of course we can also find some Japanese, European and American muslims.

To facilitate our Islamic activities and culture in Hiroshima, we established a muslim league so-called Saijo Muslims Association (SMA), which is organized by a presidential commitee chosen from representative nationalities. Last year it was chaired by a Bangladesh brother, and for the next year it will be chaired by our Indonesian brother. Through SMA, we are managing a-rent house that we use for meetings, events and even it can also be utilized for a mosque. Hence, we call it an Islamic Cultural Center (ICC).

During the holy month of Ramadhan this year, we had several groups of taraweeh prayer, because the rent-house is too small to cover all muslims. Indonesian students had their own taraweeh, Arabian people had their own’s and so on. But of course SMA itself conducted a taraweeh prayer at ICC, where we had a 30 juz (chapter) program in order to complete 30 juz of Qur’an recitation in one month of Ramadhan. Therefore, there is no reason for us to be so weak in implementing ramadhan though we are away from home.

This year, eid al-fithr (idul fitri) was very special moment, because it has been celebrated by almost all muslims in the world on the same day. Starting from the exotic island in Pacific Ocean, Hawaii, to England in Atlantic Ocean, all muslims including Indonesian students and citizens celebrated this sacred day on September 20th.

During the eid prayer, we were circulating the microphon so that we could hear the takbeer from various accents and dialects. We could notice how the takbeer chorus from Arabian brothers are different from that of Pakistani brothers and so on. That is really enjoyful, delighting and colorful feeling to be having a multi-national eid day celebration in JICA’s building Hiroshima. Eid al-fithr is not only the day for break-fasting after one month fasting in Ramadhan, but also the day of giving and sharing among muslims and other human beings.

For Indonesian people, the eid celebration was continued with a barbeque party at Kagamiyama Garden (Kagamiyama Koen). It was organized by Indonesian students and the foods were prepared by their wives and families. We were really satisfied with many kind of Indonesian foods like ketupat, empek-empek, opor, rendang, kerupuk etc. This party was attended by all students, kensusei (trainees) and other Indonesian families who live and work surrounding Hiroshima. After photographying session, we were finally back home with an overly full and satisfied stomach. We are gonna miss this memorable moment. (Hiroshima, 1 Syawwal 1430 H).***

Jumat, 18 September 2009

Our Holiday System Created Mudik

By Endan Suwandana

Watching and observing mudik (homecoming travelers) from outside the country has given me such a feeling that might not be the same as that we are experiencing it by involving ourselves in it. While we are abroad, we can only observe and follow the annual homecoming travelers exodus occasion by reading news, watching TV or listening radio streaming from the internet.

Here, we made our room with a loud voice of Elsinta Radio streaming reporting some traffic events or interviewing some responsible officers in charge of police department. Sometimes we also heard the travelers being interviewed for getting their opinions about the situation, public service, road condition, etc. It has been much enough to bring our imagination back home and we are indeed missing that situation so much.

Away from family is actually something normal and usual for some people. But in such a time that we call it “Lebaran”, no one can be so surviving for being away from his/her relatives, because the atmosphere of home, of being with them where most of the family members present, is really an extraordinary event. This is a very miserable moment for being lonely as a human being due to the fact that human is a social creature that needs togethreness, possession and care from others.

Mudik is just beyond the ritual tradition. It’s not even taught by Islam. It’s just a development of human civilization and local culture that has been emerged and become an annual tradition for celebrating lebaran and doing farewell party for the blessing holy month of Ramadhan.

Mudik itself is not the essence of lebaran. But being with our parents, visiting them at least once a year, respecting them, making them happy, setting them at the position to be cared and loved by the children, are the most significant meaning of mudik. That’s what we understand why people have to take high risk by having long distance travel, traffic jam and high travel expenses, and most of them won’t leave it, because they are doing the most meaningful deed in Islam, which is visiting and respecting parents, family and friends.

Having concerned with mudik, we can observe that historically mudik was not our tradition at the ancient time. Indeed, it was our manner to come home, but not in a massive way and at a certain period of time like that of the present situation. Mudik has grown and become our social tradition that has been accidentally created by our society as a reflection of our holiday system running in our country.

As we know that we have only one long holiday season, that’s what we call it lebaran, while the rest of the days are working time. Therefore people utilize this only holiday season for visiting parents, relatives and friends in our home vilage, after one year collecting money. Lebaran is the only possible time for people to do such a thing in our country.

Moreover, we don’t have a kind of honeymoon holiday when someone gets married, and he/she has to get back for work one or two days after the party. As if we were just born for working. With this kind of holiday system how we can expect our domestic tourism to develope significantly and when we are able to have a chance to visit Toraja, Toba, Bali, and many other exotic places in Indonesia.

It is much different from other countries having four-season climate. In these countries, they manage their holiday system in such a way to welcome and celebrate each season with a long holiday. They have summer holiday, winter, autumn, spring, new year holiday and so on and so fort. Usually, the effective working time for thsese countries are only between eight or nine months, while the rests are holidays.

By having such a holiday system, some advantages can be achieved by the society, not only they get some opportunities of visiting parents and family regularly, but also their tourism industry becomes so powerful and valuable for the country because they have much time to explore some exciting places in their own country or to travel around the globe enjoying many remarkable places in the world.

Are we encouraged enough to make some innovations to our holiday system that may treat people at more humanitarian view and create possibility for themselves to love their own country by traveling and exploring it?

Endan Suwandana, M.Sc.
PhD Candidate
Graduate School for International Development Cooperation (IDEC) Hiroshima University
1-5-1 Kagamiya, Higashi Hiroshima, 739-8529, JAPAN
Ph: +81-82-424-6905 Fax: +81-82-424-6904

Sabtu, 05 September 2009

FIRST WEEK IN HIROSHIMA

Tomorrow, I will have completed my first week in Hiroshima. During this week, I have been experiencing many new things and learning some new culture which we never find in our home country. Like living in other modern countries, the first things you will get impressed are related to their orderliness, dicipline, well-organized traffic, cleanliness, hard work attitude, respectfull to foreigners and so many things.

Hiroshima University is located at the eastern part of Hiroshima City, co-called Saijo region, which is about 25 kms from the central big and modern city, Hiroshima. Saijo is a developing area where you can still find many paddy fields in surrounding people settlement. I was surprised when I knew that Japan also produce their own rice, though it can be harvested only once a year in summer. The rice is a little bit different with the one we consume everyday in Indonesia, it is much more sticky. They need such character of rice due to their habit of using chopsticks (sumpit) for eating.

The first important thing you need to do is looking for an apartment. It’s not quite easy to find an apartment, that’s why I had to to stay at a campus dormitory (Yamanaka Kaikan) for the first 4 days, untill finally I got an apartment at the downtown of Saijo district near by Sun Square and Saijo train station. I am now staying at Mr. Yudi Adityawarman's apartment, a BPPT friend, and I share the rooms with him. He has a quite big apartment with three rooms, kitchen and bathroom. He used to stay with his family, but they have left Japan and been back to Indonesia a year ago.

Next thing that everyone needs to proceed is to get an alien card, which is like KTP or ID card for foreigner. Alien card can be obtained from the City Hall, the office that is responsible for resident, citizenship and even immigration. For inviting family, relatives or colleagues from Indonesia to come and stay in Japan, you need to submit the documents at this office too. To get an alien card is free of charge, however to get a temporary alien card it costs about ¥ 200 per sheet. This temporary card will be required for applying many things like student card, handphone number, etc.

I am lucky because, this apartment is equipped with internet connection which is 24 hour online. The connection speed is very very fast and unexpensive. You can download a 100 MB file within only 1 or 2 minutes. That’s why some Indonesian students use this connection for watching some Indonesian programs like MetroTV by streaming.

I came to Japan during the holy blessing month of Ramadhan. Though I can not feel like doing fasting in Indonesia, but fortunately, many moslem students from many countries are studying at Hirodai (Hiroshima Daigaku), the Japanese word for Hiroshima University. So this community is managing tarawih, together break-fasting, Jum’ah prayer and other religious activities. From Indonesia itself, there are about 80 students are stuyding at Hirodai, where some accompanied by their families. They are conducting master or doctoral programs. Some of them even become lectures at the University and few of them become associate professors. So I don’t feel no more loneliness.

That is for now. The next topic I will discuss about other living culture in Japan and I will put my focus on many kind of scholarship programs from which these Indonesian students get their financial supports. I hope this writting is beneficial for you and see you soon...

Sabtu, 04 Juli 2009

Badan Survey dan Pemetaan Daerah: Sebuah Wacana

Oleh: Endan Suwandana, ST., M.Sc.

Ada yang menarik dari acara Workshop Pengelolaan Data Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diselenggarakan oleh Ditjen KP3K Departemen Kelautan dan Perikanan RI di Hotel Salak Bogor, 29 Juni – 1 Juli 2009, yaitu masalah keterbatasan data sumberdaya alam dan lingkungan, khususnya data kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil.

Masalah ini sangat penting untuk digulirkan dalam masa kampanye ini, agar idenya dapat ditangkap oleh para calon presiden dan wakil presiden, serta menjadi amunisi yang berharga bagi para tim suksesnya demi perbaikan sumberdaya alam dan lingkungan pada pemerintahan yang baru nanti.

Saat ini, instansi teknis di pusat dan daerah memiliki permasalahan yang cukup serius tentang data, terutama data-data yang berkaitan dengan sumberdaya alam khususnya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil. Carut-marut permasalahan data ini selalu terungkap tiap tahun pada acara-acara seperti ini, dan tak kunjung ada penyelesaiannya.

Saat ini, tidak ada instansi yang mampu menyebutkan secara pasti luas terumbu karang, padang lamun dan hutan bakau, serta kondisinya baik yang masih sehat maupun yang sudah rusak. Tidak ada pula yang mampu menginventarisasi potensi yang terdapat pada pulau-pulau kecilnya. Apalagi berbicara dengan data di daerah baik provinsi maupun kab/kota, hampir semua menyatakan ketidakmampuannya dalam mengumpulkan, menyimpan, mengelola dan mengolah data sumberdaya alam dan lingkungan dengan baik.

Semua data yang kita miliki itu tersimpan secara parsial dan tersebar di berbagai instansi dalam berbagai format yang kadang-kadang tidak exchangable, baik jenis, koordinat, scope maupun skala.

Begitu pula mengenai data-data yang berkaitan dengan peta, kadang-kadang terjadi tumpang tindih di daerah. Di daerah, saat ini instansi yang menangani peta biasanya adalah Bappeda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta di beberapa daerah ada juga Dinas Tata Ruang Wilayah. Namun sayangnya ketiga instansi itu pada prakteknya sulit untuk menyatukan datanya, bahkan kadang-kadang beberapa poligon antara tata ruang provinsi dan daerah tidak konsisten dalam beberapa peta tematiknya, garis pantai berbeda-beda, dan kasus-kasus mis-placed lainnya, karena memang data dasar satelit yang digunakan oleh masing-masing instansi mungkin memiliki resolusi tidak seragam.

Belum lagi mobilitas personil di pusat dan daerah yang sangat tinggi, dalam arti sering mengalami mutasi antar instansi. Ketika seseorang yang mengelola data di sebuah instansi itu dimutasi ke instansi lain, maka biasanya data itu pun akan terbawa olehnya. Lalu setahun kemudian biasanya data itu sudah sulit dicari.

Hal ini terbukti, setiap ada kegiatan pengolahan data baik di diselenggarakan tingkat provinsi atau pusat, personil yang hadirnya pun selalu berbeda-beda. Akibatnya energi kita dan dana pemerintah hanya dihabiskan untuk melatih dan mendidik saja. Ketika selesai, personil yang telah dididik dan terlatih tadi tiba-tiba dimutasi ke instansi lain.

Hal ini sering diperparah dengan political will dari kepala daerah yang berbeda-beda. Tidak jarang kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan urusan statistik, survey SDA dan pengumpulan data mendapat porsi anggaran yang minim di instansi sektoral, karena anggapan bahwa tugas pokok instansi sektoral tersebut adalah untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat. Sementara kegiatan statistik dan pengumpulan data dianggap tidak memiliki kepentingan yang mendesak dan tidak berhubungan langsung dengan peningkatan PAD dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pengumpulan data sumberdaya alam dan lingkungan yang dilakukan oleh dinas instansi di daerah pun terhambat oleh Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dimana untuk setiap survey, penelitian atau pengamatan data sumberdaya alam dan lingkungan harus melalui tahap pelelangan, pemenangnya pun tentu akan berbeda-beda dengan teknik, standar metodologi, jenis alat, kalibrasi alat yang mungkin berbeda-beda juga.

Mungkinkah reabilitas data sumberdaya alam dan lingkungan negara kita dapat kita percayakan pada sistem pengambilan data yang seperti ini? Dimana pelakunya (perusahaannya) berganti setiap tahun dengan standar yang berbeda-beda? Tentu tidak.

Untuk data demografi, sosial dan ekonomi beruntung kita memiliki instansi BPS (BadanPusat Statistik), sehingga data-data mengenai demografi dan sosial ekonomi baik di pusat maupun daerah dapat terekam dengan baik setiap tahunnya. Hal ini didukung dengan keberadaan BPS yang ada disetiap provinsi dan kab/kota.

Tapi bagaimana untuk data-data sumberdaya alam dan lingkungan? Padahal negara kita sangat tergantung pada data-data ini untuk menentukan perencanaan dan pengelolaan pembangunannya. Sungguh suatu ironi yang sangat menyedihkan. Apabila keadaan ini terus berlanjut, maka diyakini pada 20 tahun yang akan datang, keadaan data dan statistik sumberdaya alam dan lingkungan ini masih tetap seperti saat ini, tersebar pada berbagai intansi dan tidak ter-record dengan baik.

Untuk itulah perlu digulirkan sebuah wacana untuk membentuk sebuah lembaga yang bertugas melakukan survey, update dan pemetaan data-data sumberdaya alam dan igkungan yang ada di setiap daerah, agar data-data baik spasial maupun non-spasial tentang sumberdaya alam dan lingkungan dapat dikelola di bawah suatu instansi tersendiri. Hal ini akan menghapus anggapan bahwa data dan statistik adalah urusan yang tidak penting, karena instansi ini memang tugasnya melakukan pengumpulan data, survey dan pemetaan.

Namun hal ini bukan berarti kita “latah” untuk mengusulkan sebuah lembaga baru seperti yang sedang marak di negeri ini. Kita cukup mengoptimalkan lembaga yang ada dan memberikan kewenangan yang lebih luas. Saat ini kita memiliki Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), maka mengapa tidak instansi ini dijadikan sebagai instansi vertikal sampai ke tingkat daerah yang tugasnya melakukan survey dan pemetaan sumberdaya alam dan lingkungan. Instansi ini akan menjadi BPS-nya bagi data sumberdaya alam dan lingkungan.

Instansi ini bersifat fungsional. PNS yang bekerja pada instansi ini dapat direkrut dari instansi pusat dan SKPD daerah yang saat memiliki tupoksi sesuai. Instansi ini akan bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan survey dan pemetaan. Karena menjadi tugas utama, sehingga kegiatan survey dan pengumpulan data tidak perlu dilakukan melalui mekanisme pelelangan, tetapi justru melalui kegiatan rutin survey dan penelitian (in-house research).

Ada yang berangapan bahwa instansi semacam ini tidak perlu dibentuk, yang kita perlukan hanyalah koordinasi antar intansi yang lebih intensif. Namun dalam kondisi dewasa ini, dimana peran petugas statistik bukan merupakan pilihan yang menggiurkan di daerah, mutasi dan promosi antar SKPD sering terjadi, kondisi pengelolaan database yang tidak menggembirakan, political will dari pemerintah daerah yang kurang terhadap kegiatan survey dan pengumpulan data, maka koordinasi semacam apa yang dapat kita andalkan untuk pengelolaan database sumberdaya alam dan lingkungan Indonesia?

Sementara faktanya, kita sudah berbicara mengenai konsep metadata dan konsep data interchange format sejak satu dekade lalu, tapi sampai saat ini kita masih tetap saja kesulitan untuk mencari dan mengakses sebuah data, karena memang tidak ada yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengelola metadata tersebut. Koordinasi itu pada praktiknya tidak dapat berjalan dan tidak dapat diandalkan.

Ada pula upaya yang saat ini sedang dilakukan antara DKP dan Menpan yaitu untuk mewujudkan petugas statistik menjadi tenaga fungsional, agar posisi itu menarik bagi pegawai di daerah sehingga tidak mudah baginya untuk pindah / mutasi ke instansi lain. Hal ini langkah positif untuk mengurai salah satu handicap dalam pengelolaan data. Namun pengalaman membuktikan bahwa posisi mereka yang biasanya cuma satu orang saja di setiap SKPD di daerah menjadikan posisi tawar mereka lemah, sehingga anggaran pun sering tidak diporsikan proporsional oleh SKPD-nya atau tidak disetujui oleh Bappeda.

Dengan kondisi seperti ini maka kapankah negara kita dapat memiliki data dasar (baseline data) sumberdaya alam khususnya kelautan yang valid dan dapat dipercaya? Sementara satu-demi satu pulau kita di-‘lirik’ oleh negara lain karena jangan-jangan mereka memiliki baseline data ttg pulau tersebut. Disamping kita pun sering kalah untuk klaim ketika tumpahan minyak terjadi?.

Sementara negara tetangga kita Malaysia, memiliki Jawatan Pemetaan sampai ke tingkat daerah. Sehingga tak heran, masalah titik-titik patok sebagai batas terluar antara negara RI dan Malaysia di Kalimantan mereka pelihara dengan baik, sementara kita malah sering kehilangan jejak tentang patok-patok perbatasan tersebut (menurut penuturan seorang PNS di Pemda Kalimantan Timur).

Ini adalah masalah integrasi bangsa dan permasalahan serius yang membutuhkan pemecahan yang urgent. Semoga wacana ini menjadi salah satu upaya untuk pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan ke arah yang lebih baik pada pemerintahan yang akan datang, yaitu pemerintahan yang mengangap “data” sebagai bagian terpenting dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan.

*) Kasi Konservasi, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten

Jumat, 08 Mei 2009

Kota Pelajar: Membangun Energi Kawula Muda

Oleh: Endan Suwandana, ST. M.Sc.

Patut diacungi jempol gebrakan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mendeklarasikan Rangkasbitung sebagai Kota Pelajar bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional 2009. Wacana yang sudah digulirkan sejak masa kampanye oleh Sang Bupati itu, sejak 2 Mei 2009 lalu betul-betul telah menjadi visi misi pemerintah daerah.

Yogyakarta memang lebih dahulu dikenal sebagai Kota Pelajar. Namun seiring dengan kemerosotan moral para pelajar/mahasiswa-nya yang dibuktikan oleh beberapa hasil survey, maka “brand image” itu semakin malu-malu dinyatakan orang, sehingga “julukan” itupun semakin jarang terdengar lagi di media. Mungkin orang bertanya-tanya, lantas apa kelebihan Yogyakarta sebagai kota pelajar, dibandingkan dengan kota-kota lain yang juga memiliki lembaga pendidikan yang menjamur seperti Bandung dan Jakarta? Mungkin inilah yang menyebabkan pudarnya julukan itu yang telah lama melekat pada Kota Yogyakarta.

Mewujudkan Rangkasbitung sebagai Kota Pelajar, sungguh merupakan obsesi yang sangat positif. Tinggal sekarang bagaimana kita menjadikan “brand image” itu berbeda dengan kota-kota lain, yang sudah barang tentu kota-kota lain pun memiliki prestasi pendidikan yang jauh lebih tinggi. Misalnya Tangerang yang memiliki segudang sekolah internasional, seperti German School, Paramadina, Al-Azhar, dll. Bahkan beberapa SMA-nya sudah bersertifikat Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Begitu juga Kota Serang dan Cilegon dengan prestasi pelajarnya di tingkat nasional. Belum lagi kota-kota besar lainnya di seluruh Indonesia.

Artinya, pada posisi ini “Rangkasbitung Kota Pelajar” bukanlah sebuah julukan (brand image), tetapi lebih merupakan sebuah visi (vision) untuk diwujudkan dan dipertaruhkan, apakah visi itu benar-benar dapat tercapai, dan apakah julukan itu memang pantas untuk disandang.

Jika sudah disepakati oleh seluruh komponen masyarakat Lebak, maka tidak ada kata lain selain visi itu harus didukung oleh semua kalangan. Segala potensi yang dimiliki harus dirubah menjadi peluang. Semua kekurangan yang ada, harus segera diperbaiki. Untuk itulah perlu dibuatnya sebuah target yang rasional (reachable) dan berbeda dengan kota-kota lain (unique). Karena tidak mungkin kita “menyalip” Tangerang dengan kondisi pendidikannya yang jauh lebih maju. Dan kita pun tidak mungkin “menyulap” Rangkasbitung menjadi Yogyakarta.

Pemerintah daerah perlu menyatukan gambaran tentang definisi “Kota Pelajar” yang akan dituju, agar image itu melekat pada semua kalangan masyarakat (image branding). Pemerintah harus segera menyusun target dan gambaran yang tidak sulit untuk dicapai dan tidak mustahil untuk diwujudkan. Dan yang terpenting, target itu haruslah berbeda dari yang lain (unique), agar julukan “Kota Pelajar” memang pantas disandang Rangkasbitung, karena kekhasannya itu.

Energi Kawula Muda

Pola pikir (mind setting) yang pertama kali harus dirubah oleh kalangan pemerintah daerah dan masyarakatnya adalah paradigma bagaimana kita memandang kawula muda. Kawula muda adalah generasi yang memiliki “energi” dan “kreatifitas” yang melimpah dan butuh untuk disalurkan dalam hal-hal yang positif. Apabila sarana dan prasarana untuk menyalurkan energi tersebut tidak tersedia, maka dikhawatirkan penyaluran pada hal-hal yang sia-sia (mubadzir) atau bahkan cenderung pada hal-hal yang negatif mungkin sekali terjadi.

Memperhatikan Rangkasbitung, kota kecil yang dapat diputari hanya dengan 20 menit berkendaraan, sementara tingkat pertumbuhan generasi muda yang cukup tinggi, apalagi dengan tingkat pertumbuhan kendaraan bermotor yang begitu masif terutama roda dua, menjadikan hati kita begitu miris menyaksikannya. Semakin sesak, semakin modern, tapi juga semakin ringkih.

Coba perhatikan aktifitas kawula muda pada hari-hari libur atau malam minggu, semua orang tumplek di alun-alun sebagai satu-satunya tempat untuk menghilangkan kepenatan. Alun-alun adalah satu-satunya tempat untuk menyalurkan energi kawula muda dan satu-satunya tempat untuk bersosialisasi secara masal antar generasi muda dari berbagai macam sekolah.

Untung saja alun-alun Rangkasbitung sudah semakin cantik dan indah, jadi agak sedikit menghibur mereka. Walaupun keramaian itu kadang kala cukup ironis juga dengan kemegahan Masjid Agung Al-A’raf yang tetap saja kosong pada waktu Sholat Maghrib dan Isya.

Coba kita saksikan pelepasan energi kawula muda itu. Di sepanjang alun-alun timur, motor-motor dari salah satu grup remaja sengaja dijejerkan dengan posisi miring 45° (bertumpu pada standar miring dan salah satu standar tegak). Sementara di sepanjang alun-alun utara motor-motor dari gank remaja yang lain dijejerkan dengan posisi ban depan naik ke trotoar sementara ban belakang tetap di aspal. Di alun-alun selatan sebuah van dengan full sound sistem menggetarkan alun-alun. Ada lagi kelompok remaja “ceper” dimana semua motor dan aksesorisnya aneh dan lucu berjejer di tempat yang lain.

Generasi muda kita sedang menyalurkan “energi” dan “kreatifitas”. Inilah upaya mereka untuk mengeluarkan dorongan “energi” dan luapan “kreatifitas” yang begitu dominan pada remaja seusia mereka. Mereka adalah generasi muda, dan mereka pun adalah pelajar. Bagaimana mungkin kita menjuluki diri sebagai Kota Pelajar? Maka, aspek inilah yang harus segera digarap oleh pemerintah agar berganti menjadi hal-hal yang lebih “edu-kreatif”.

Pemerintah dan masyarakat perlu memahami realitas sosial gank-gank motor di atas. Kita tidak bisa menutup mata begitu saja. Semua kejadian sosial adalah dampak dari pembangunan baik fisik, rohani, struktur, pola pikir (mind set), kurikulum dam sebagainya. Kita tidak mencari dimana letak kesalahannya, tapi itulah realitas yang harus segera disikapi.

Di luar negeri, karena fasilitasnya tersedia, mereka menyalurkan energi dan kreatifitasnya di tempat-tempat seperti body buiding, gymnasium (tempat olah raga) dengan berbagai fasilitasnya seperti basket, karate, tenis, tinju, renang, sepakbola dll. Sementara mereka yang berjiwa seni dapat meyalurkan kreatifitasnya dengan belajar peran (acting) pada teater, opera, sanggar lukis, aktifitas teology (agama), dsb. Inilah yang harus ditiru oleh pemerintah daerah.

Perlu diingat, di dunia ini kita menyaksikan lebih banyak orang yang berhasil justru bukan karena prestasi sekolahnya, tapi karena aktulisasi bakatnya (talenta), kemampuan dan aspek psikomotoriknya yang terus diasah melalui berbagai fasilitas publik yang tersedia.

Aktulisasi pelajar melalui fasilitas publik tadi dapat menghasilkan efek ganda (multiplier effect) pada kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat lokal. Karena, ketika generasi muda itu telah profesional, maka mereka dapat menyedikan hiburan bagi masyarakat lokal untuk menonton pertunjukan mereka pada malam-malam minggu baik melalui pertunjukan teater, opera, sirkus, sulap, turnamen sepakbola, badminton, dll sebagai alternatif acara TV yang menjemukan atau kondisi alun-alun yang sudah penuh sesak. Jika mindset-nya seperti ini, maka Rangkasbitung menjadi sebuah tempat yang sangat nyaman untuk ditinggali.

Keberadaan fasilitas-fasilitas publik yang dapat menyalurkan energi, kreatifitas, bakat (talenta), serta kemampuan psikomotorik generasi muda perlu dibangun. Keberhasilan pendidikan tidak akan berhasil jika hanya membangun aspek pendidikan (kognitif)-nya saja, tetapi juga harus memperhatikan fungsi manusia yang lain yaitu untuk dapat mengaktualisasikan diri (self-actualization). Bahkan menurut Maslow’s Theory, aktualisasi diri ini justru merupakan puncak dari tahapan perkembangan manusia. Apabila tidak ada sarana untuk mengaktualisasikan diri, maka proses pendidikan itu akhirnya menjadi sesuatu yang tidak bermakna.

Inilah mungkin salah satu peran yang dapat diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lebak untuk mewujudkan Rangkasbitung sebagai Kota Pelajar yang memiliki keunikan tersendiri dengan fasilitas publik yang lengkap sebagai wahana aktulialisasi diri para pelajarnya. Langkah-langkah unik dan efektif lainnya akan dijelaskan pada tulisan selanjutnya.*)

Penulis adalah pengamat pendidikan, calon widyaiswara Provinsi Banten, tingal di Warunggunung.

Gerakan Rehabilitasi Sabuk Hijau Pantura

Oleh Endan Suwandana, ST, M.Sc.

Gagasan pembentukan “Banten Coral Reef, Seagrass and Mangrove Center” (BCRSMC) harus didukung oleh sebuah pranata hukum agar cita-cita itu dapat terlaksana dengan baik. Bentuk instrumen hukum yang akan diusulkan tersebut berupa instruksi kepala daerah, dalam hal ini gubernur, mengingat wilayahnya meliputi seluruh kawasan Pesisir Pantai Utara (Pantura).

Bentuknya berupa instruksi gubernur (ingub), bukan peraturan gubernur dan bukan pula peraturan daerah. Hal ini adalah yang paling tepat, mengingat aturan ini tidak berkaitan dengan retribusi, pajak maupun sanksi. Instruksi itu hanya berupa kebijakan kepala daerah untuk dilaksanakan oleh setiap SKPD, serta himbauan kepada pihak swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan rehabilitasi pesisir termasuk pembentukan BCRSMC ini.

Bagi setiap SKPD terkait, ingub ini bersifat wajib untuk dilaksanakan (obligatory). Adapun bagi masyarakat dan dunia usaha, ingub ini hanya bersifat himbauan (voluntary). Usulan Ingub ini kemungkinan adalah Instruksi Gubernur Banten No….tahun… tentang “Gerakan Rehabilitasi Sabuk Hijau (Green Belt) Pantura”.

Fokusnya memang Pantura, karena kondisinya sangat mendesak untuk segera direhabilitasi. Adapun Pesisir Pantai Barat, karena memiliki morfologis yang berbeda, yaitu pantai berkarang yang sulit ditumbuhi mangrove (kecuali beberapa titik tertentu), maka hal ini tidak menjadi wilayah sasaran. Di samping itu, Pesisir Pantai Barat telah dipenuhi oleh aktifitas pariwisata dan hotel-hotel, sehingga tidak tepat untuk dilakukan rehabilitasi dan penghijauan hutan mangrove.

Begitu pun untuk Pantai Selatan, dimana ekosistem mangrove hanya dijumpai di beberapa titik saja, karena Pantai Selatan didominasi oleh pantai yang curam dan terjal. Pantai Selatan tetap akan menjadi sasaran target, namun bukan menjadi prioritas utama. Hal ini sejalan dengan hasil kajian Grand Design Rehabilitasi Mangrove TA 2008.

Perlu diketahui bahwa usulan ingub ini masih berupa wacana yang spontan mengemuka dalam acara Temu Koordinasi Pengelola Mangrove, April 2009. Jadi usulan ini sama sekali belum dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Biro Hukum dan Organisasi.

Materi ingub ini berisikan dasar hukum, tujuan serta manfaat gerakan rehabilitasi sabuk hijau pantura. Selain itu ada pasal yang menerangkan tentang pentingnya didirikan BCRSMC, baik bagi kepentingan lingkungan, pendidikan, regional, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, dan ekonomi. Ada juga pasal yang merinci sarana prasarana yang dibutuhkan BCRSMC, berikut struktur organisasinya.

Selanjutnya ada pasal yang mengatur tentang Sertifikat Aman Mangrove (Mangrove-Safe Certificate/MSC) yang dihimbau untuk dimiliki oleh seluruh badan usaha yang berkaitan dengan budidaya tambak, seperti para petambak, pabrik pakan, restoran seafood, serta para penjual ikan/udang (baik lokal mupun ekspor), termasuk supermarket. Hal ini adalah merupakan adopsi murni dari apa yang telah didahului oleh LSM KeSEMAT yang bekerjasama dengan Universitas Diponegoro, Semarang.

Pada awalnya, sertifikat semacam ini dikembangkan di Jepang, yaitu berupa Dolphin-Safe Certificate yang dikeluarkan oleh NGO bekerjasama dengan asosiasi perusahaan penangkap ikan tuna. Semua perusahaan tuna di sana wajib memiliki sertifikat ini sebagai pengakuan bahwa perusahaan tersebut bertanggung jawab untuk melepaskan lumba-lumba (dolphin) yang tertangkap secara tidak sengaja sewaktu mereka menangkap tuna. Mereka yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat memasarkan hasil ikannya.

Pasal selanjutnya dalam ingub di atas adalah tentang Sertifikat Pesisir Hijau (Coastal Green Certicitate). Sertifikat ini juga dianjurkan (tidak dipaksakan) untuk dimiliki oleh perusahaan-perusahaan lain yang tidak ada hubungan langsung dengan tambak udang, namun peduli terhadap kelestarian lingkungan, baik perusahaan itu beroperasi di pesisir pantai, maupun beroperasi di daratan. Hal ini berbeda dengan sertifikat proper yang dikeluarkan oleh BLHD yang merupakan penilaian khusus untuk mengukur kinerja perusahaan, termasuk pengelolaan lingkungan sekitarnya.

Pasal selanjutnya mengatur tentang himbauan bagi masyarakat pemakan (penghobi) seafood (seafood eater) untuk selalu memperhatikan apakah restoran yang disinggahinya memiliki Mangrove-Safe Certificate atau tidak. Pasal ini juga mengatur peran serta seafood eater dalam memberikan sumbangan / dukungan bagi upaya pembenihan dan penanaman mangrove.

Pasal selanjutnya mengatur himbauan bagi masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan ingub ini, termasuk kepada masyarakat sekitar yang tinggal di pesisir pantai.
Pasal selanjutnya mengatur tentang penegasan kawasan sempadan pantai yang tidak boleh dimiliki, dikuasai, ditanami, dan dimanfaatkan untuk kegiatan apapun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan agar masyarakat yang telah menguasai lahan tersebut dapat memberikan kepada pemerintah secara sukarela untuk kegiatan rehabilitasi kawasan pesisir guna terwujudnya sabuk hijau pantura.

Pasal selanjutnya mengatur tentang “kampanye sadar pesisir” yang harus dilakukan kepada seluruh lapisan masyararakat, termasuk anak sekolah dan mahasiswa dengan berbagai kegiatan pendidikan, penyuluhan, lomba dan sebagainya.

Pasal selanjutnya mengatur tentang pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan sabuk hijau pantura. Termasuk aturan tentang silvofeshery, yaitu himbauan agar para pemilik tambak melakukan penanaman mangrove baik di sekitar pematang tambak maupun pada daerah lain.
Pasal selanjutnya berisi himbauan kepada para perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah pesisir untuk melakukan upaya rehabilitasi kawasan pesisir termasuk penanaman mangrove, baik di sekitar kawasan perusahaan maupun di wilayah pesisir lainnya dengan menggunakan prinsip kompensasi lingkungan.

Pasal selanjutnya berisi tentang himbauan kepada perusahaan negara dan perusahaan swasta agar menyisihkan sebagian keuntungan perusahaannya untuk mewujudkan pembangunan sarana prasarana BCRSMC, atau untuk untuk mendukung “gerakan rehabilitasi sabuk hijau pantura” dan “kampanye sadar pesisir”.

Pasal selanjutnya adalah himbauan kepada lembaga donor asing untuk turut membantu terwujudnya pembangunan BCRSMC serta terlaksananya “gerakan rehabilitasi sabuk hijau pantura.”

Demikian usulan Instruksi Gubernur tentang “Gerakan Rehabilitasi Sabuk Hijau Pantura” sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan konservasi dan rehabilitasi kawasan Pesisir Pantura (termasuk Pantai Selatan) serta dasar hukum bagi terwujudnya BCRSMC di Provinsi Banten.**)

Penulis:
Kasie Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, DKP-Banten.

DKP Banten Gagas Pembangunan Banten Mangrove Center

DKP Provinsi Banten Gagas Pembangunan
“Banten Coral Reef, Seagrass and Mangrove Center”

Oleh Endan Suwandana, ST, M.Sc.

Sebuah gagasan mengenai pembentukan “Banten Coral Reef, Seagrass and Mangrove Center” (BCRSMC) atau “Pusat Terumbu Karang, Padang Lamun dan Bakau Provinsi Banten” telah digulirkan oleh DKP Provinsi Banten dalam acara Temu Koordinasi Pengelola Mangrove yang diadakan di Hotel Cilegon City, akhir April 2009. Ini adalah sebuah terobosan serta jawaban atas permasalahan kerusakan lingkungan pesisir yang terjadi di Pantai Utara Jawa.

Sekitar 30 stakeholder yang hadir pada acara tersebut, baik dari lingkungan SKPD Provinsi Banten, SKPD kabupaten/kota serta NGO (Rekonvasi Bhumi dan Palapa Ngareksa Bumi) sepakat untuk segera merumuskan langkah-langkah untuk mewujudkan vision tersebut. Bahkan semua peserta sepakat untuk tidak menunggu penganggaran 2010, dan siap bekerja secara sukarela (voluntary) pada tahun berjalan, demi terwujudnya cita-cita mulia ini.

Memang, kegiatan yang selalu terikat pada anggaran DPA/DIPA akan menghambat kreatifitas, inisiatif dan langkah-langkah taktis pemerintah. Kadang-kadang sebuah peraturan, keputusan atau intsruksi kepala daerah harus segera dibuat tanpa tergantung pada penganggaran. Karena masalah lingkungan sering kali membutuhkan penyelesaian yang cepat.

Tragedi Situ Gintung adalah contoh dimana masalah lingkungan memang tidak boleh ditunda-tunda dan harus diantisipasi secara cepat, karena hal tersebut berpotensi bencana yang bisa saja datang dengan tiba-tiba.

Pada awalnya, gagasan ini adalah inisiasi dari Drs. Yayat Suhartono, anggota DPRD Banten, yang kemudian didukung oleh sebuah kajian Grand Design Rehabilitasi Mangrove Provinsi Banten pada TA 2008, di bawah tanggung jawab Yudi Heriawan, S.Pi, M.Si.

Gagasan pembentukan BCRSMC terasa sangat tepat, terlebih dengan adanya beberapa momentum besar yaitu pertama: Peringatan Hari Bumi Internasional yang ke-40 pada tahun 2010 (40th Anniversary of the Earth Day 2010); kedua: pemilihan presiden dan anggota legislatif baru yang mudah-mudahan lebih peduli pada lingkungan.

Momentum ketiga: Departemen Kelautan dan Perikanan akan mendirikan 5 (lima) buah UPT BPSPL (Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut) yang salah satunya akan ditempatkan di Provinsi Banten. Untuk UPT yang ada di Banten ini, wilayah kerjanya meliputi 8 (delapan) provinsi yaitu Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Banten.

Momentum keempat: penetapan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dimana Pasal 40 menyatakan bahwa setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumberdaya alam, maka wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR) (ayat 1), dimana tanggung jawab ini harus teranggarkan dalam perhitungan keuangan perusahaan (ayat 2), serta sanksi akan diberikan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan ini (ayat 3).

Empat buah momentum itu akan memberikan spirit yang besar bagi pembentukan BCRSMC. Untuk itu dibutuhkan komitmen yang kuat serta jiwa voluntary (sukarela) dan phlanthropy (kedermawanan) dari semua pihak, baik SKPD terkait, dunia usaha, LSM, pemerintah pusat, legislatif serta tentunya kepala daerah. Keterpaduan dan sinergitas dari semua unsur tersebut akan mempermudah terwujudnya cita-cita yang diharapkan.

Saat ini kawasan hutan mangrove menjadi tanggung jawab beberapa pihak, di antaranya adalah Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pekerjaan Umum, serta Badan Pertanahan Negara. Tumpang tindih kewenangan itu sering kali menyulitkan dalam operasional di lapangan. Data mangrove tersebar di mana-mana dan angkanya pun berbeda-beda. Untuk itu, BCRSMC diharapkan dapat menjadi wadah untuk mempersatukan kewenangan tadi sehingga semua kegiatan dapat terintegrasi dan terkelola dengan baik.

BCRSMC adalah institusi manajerial yang bersifat koordinatif, yang akan merumuskan kegiatan-kegiatan seperti rehabilitasi kawasan pesisir pantura, pembibitan dan penanaman mangrove, pendidikan dan pelatihan, pariwisata, pengembangan tambak silvofishery, serta pemberdayaan masyarakat.

Manfaat dari pembentukan BCRSMC ini sangat besar. Selain berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan, lembaga ini juga akan memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat dalam berbagai aktifitas ekonomi mulai dari pembibitan (nursery), pendidikan buat anak sekolah, training for trainer, training for manager, penelitian, magang, wisata alam, jogging track, bird watching, wisata kuliner, museum mangrove, serta berbagai variasi oleh-oleh dan kerajinan tangan.

Di Indonesia sudah ada beberapa mangrove center, diantaranya adalah Mangrove Information Center di Bali yang didanai JICA-Jepang, Mangrove Center Lampung, Surabaya Mangrove Conservation Center serta Mangrove Rehabilitation Center di Aceh. Center-center tersebut ada yang dibiayai sepenuhnya oleh bantuan luar negeri (JICA), ada pula yang dibiayai penuh oleh APBN/APBD.

Adapun konsep pembangunan BCRSMC adalah partisipatif. Artinya, sarana prasarana yang akan dibangun tidak hanya dibiayai oleh pemerintah melalui APBN/APBD, melainkan juga melalui sumber-sumber dana lain seperti BUMN dan perusahaan swasta melalui program CSR, serta lembaga donor seperti JICA, AUSAID, USAID, dsb.

Dengan demikian, diharapkan BCRSMC dapat menjadi salah satu contoh “pembangunan partisipatif” berbasis cluster, dimana semua pihak menyisihkan anggarannya sesuai dengan tugas dan kewenangannya untuk mewujudkan sebuah tujuan yang dicita-citakan bersama.

Penulis:
Kasie Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, DKP-Banten.

Senin, 27 April 2009

Mengapa Pasir Laut Diburu ?

Oleh: Endan Suwandana ST., M.Sc.

Dimuat: Buletin Samudera Biru Edisi 02 Tahun IV/2006.

Mengapa pasir laut diburu? Pertanyaan ini selalu menggelitik pikiran sebagian orang ketika konflik pasir laut kembali mencuat dan memenuhi halaman berita. Konflik ini terlalu sering terjadi di beberapa daerah di tanah air, termasuk yang terjadi di Provinsi Banten. Hal inilah yang akhirnya menggugah penulis untuk menelusuri hal ihwal konflik pasir laut yang sampai saat ini tak juga kunjung usai....

Reklamasi Singapura, the Trigger?

Pada awal dekade 70-an, negara tetangga kita bernama Singapura, yang memiliki wilayah secuil namun kaya raga itu, merencanakan memperluas wilayah daratannya dengan merencanakan mega proyek reklamasi pantainya untuk kepentingan perluasan kawasan industri, wisata, lahan pertanian, pusat penelitian perikanan, dan bandara Changi.

Tak ayal hal ini langsung dilirik oleh para pebisnis pertambangan di tanah air, karena nilai keuntungan jualan pasir yang sangat menggiurkan, sementara sumberdayanya cukup melimpah di tanah air. Proyek ini menjadi pemicu (trigger) ekspor pasir laut di tanah air, dan sejak saat itu dimulailah bermetrik-metrik ton pasir laut diangkut ke Singapura, tanpa diawali pengkajian mengenai dampak yang mungkin timbul.

Karena kebutuhan perluasan wilayahnya dan kemudahan mencari bahan baku dari negeri tetangganya. Singapura yang dijuluki "negara kota" itu terus keasyikan melanjutkan proyek reklamasinya sampai saat ini. Disinyalir sudah jutaan ton pasir laut yang sudah diangkut kesana sejak tahun 70-an. Bahkan sebuah sumber mencatat rencana reklamasi Singapura sampai tahun 2010 dapat dilihat pada tabel. Total kebutuhan pasir laut untuk seluruh proyek itu diperkirakan mencapai 1,8 miliar m3 (sumber lain menyebutkan 7,12 miliar m3).

Benarkah Hanya Untuk Reklamasi?

Apakah kebutuhan impor pasir laut Singapura yang selanjutnya diikuti juga oleh negeri "jiran" Malaysia adalah hanya untuk memperluas wilayahnya?. Ternyata tidak semua orang mempercayainya. Teka-teki mengenai digunakannya pasir laut untuk bahan baku industri ini memang belum sepenuhnya terbukti. Tapi penelitian dua orang pakar yaitu Dr. Ir. Lis Sopyan, M. Eng (peneliti BPPT) clan Prof. Suroso (Univ. Airlangga) membuktikan bahwa pasir laut yang biasa dijual dengan harga rendah ke Singapura tersebut ternyata memiliki kandungan pasir kuarsa (SiO) dengan kadar 95-98% (hasil penelitian PT. Sucofindo).

Lalu ada apa dengan pasir kuarsa (SiO) ?. Ternyata pasir kuarsa adalah bahan baku utama untuk membuat gelas, kaca rumah, alat-alat laboratorium, alat-alat optik (lensa kacamata), termasuk kaca untuk kamera pesawat terbang (air craft camera) dan kaca anti peluru. Wow...

Untuk membuat gelas atau kaca rumah yang sering kita lihat sehari-hari, cukup diperlukan pasir dengan kandungan kuarsa 50-60% untuk dibuat bahan baku kaca jenis sodalime glass. Selain sodalime glass, adalagi jenis bahan baku lain yang dihasilkan dari pasir yang berkadar 100% kuarsa, yaitu borosilicate glass, alumino silicat glass dan fused sillica glass. Yang terakhir ini adalah bahan baku untuk pembuatan kamera pesawat terbang dan serat optik silikat yang digunakan untuk penghantar data dan informasi karena serat ini menghasilkan loss transmission yang sangat rendah, sehingga memiliki daya hantar yang tinggi. Bahkan dengan zat aditif tertentu bahan baku jenis fused sillica glass ini dapat menghasilkan kaca anti peluru.


Inilah data-data yang dipercaya oleh sebagian para ahli tentang alasan mengapa Singapura terus mengimpor besar-besaran pasir laut dari negeri kita. Tentu, selain untuk kepentingan reklamasi, pasir laut itu kemungkinan digunakan untuk kebutuhan industri yang secara ekonomis lebih menjanjikan. Sebagai bahan perbandingan, kaca jenis fused silica glass dengan ukuran 2x5 cm harganya mencapai Rp 300 ribu, padahal pasir laut kita hanya dihargai US$ 3 / m3 (sebelumnya US$ 1.5). Sebuah argumen yang masuk akal....

Tinjauan Ekonomis

Di tengah krisis keuangan negara dan minimnya sumber-sumber pemasukan keuangan negara, kebijakan ekspor pasir laut memang menjadi pilihan yang dilematis. Pemerintah telah beberapa kali melakukan "buka tutup" keran ekspor ini karena berbagai alasan. Harga pasir laut setelah ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Memperindag adalah US$ 3 / m3. Dengan harga itu sebuah sumber memprediksi bahwa volume ekspor pasir laut mencapai 338,71 juta m3 per tahun dengan nilai US$ 210,75 juta atau Rp 1,89 trilyun / tahun.

Bagi Provinsi Riau, tak diragukan bisnis pasir laut ini telah menjadi sumber paling dominan untuk menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 85% nilai ekspor provinsi yang bertetangga dengan Singapura ini berasal dari ekspor pasir laut ini, 2% dari pasir darat, dan sisanya dari komoditas lain. Tak kurang dari Rp 5 milyar / hari keuntungan kotor dari bisnis ini masuk ke kantong Pemda Riau. Itu belum termasuk jumlah yang diselundupkan dan yang tidak tercatat, yang diyakini jumlahnya jauh lebih besar.

Kalimat terakhir itulah yang sangat menyakitkan hati anak bangsa, yaitu adanya data yang menyebutkan bahwa penambangan pasir ilegal justru ternyata lebih besar dari volume penambangan pasir legal. Hal ini tentu sangat merugikan keuangan negara yang cukup besar. Di Provinsi Riau saja, tercatat bahwa volume ekspor pasir legal per hari adalah 0,93 juta m3, sedangkan volume impor pasir Singapura dari Riau mencapai 2,02juta m3 per hari dengan nilai mencapai Rp 11,33 milyar. Berarti terdapat selisih sebesar 1,10 juta m3 per hari. Jumlah yang tidak tercatat ini merupakan pasir ilegal yang diambil tanpa izin atau tidak didaftarkan.

Dengan perhitungan itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 6,14 milyar setiap hari atau sekitar Rp 2,24 trilyun / tahun. Bisa dibayangkan kerugian negara selama ekspor pasir laut dalam kurun waktu 1978 - 2006 bisa lebih dari Rp 60 trilyun (sumber lain bahkan menduga 237 trilyun), cukup untuk melunasi hutang-hutang Indonesia pada IMF. Belum lagi nilai pasir kuarsa yang belum diperhitungkan dengan harga US$ 10 / m3, dimana dari 1 m3 pasir yang mengandung kuarsa dapat dibuat menjadi 100-200 lembar kaca dengan nilai US$ 500-1000.

Dampak Terhadap Lingkungan

Tidak dapat dipungkiri bahwa aktifitas yang telah berlangsung sejak tahun 70-an ini telah banyak menimbulkan dampak buruk pada lingkungan. Situs Kompas pernah melaporkan bahwa akibat pengerukan pasir secara besar-besaran, 7 pulau di pesisir Selat Makassar yang terletak di antara Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tenggelam. Padahal, pulau-pulau tersebut asalnya memiliki luas masing-masing antara 5 - 50 ha. Ketujuh pulau tersebut adalah Pulau Gusung Mamiang, Gusung Besar, Gusung Karang, Gusung Batu, Gusung Hitam, Gusung Tanjung, dan Gusung Kecil. Kini yang masih tersisa hanya Pulau Gusung Besar, padahal pulau yang semula memiliki luas 50 ha dengan ketinggian sekitar 3 m itu kini hanya berupa gundukan kecil pasir di tengah laut. Bukan main!!!

Walaupun demikian, hilangnya pulau-pulau ini dengan menyandarkan pada aktifitas penambangan pasir laut, perlu dikaji lebih serius ungkap Dr. Subandono Diposaptono, M. Eng, (peneliti DKP). Dari tinjauan hidrooseanografi, kecerobohan dalam penetapan daerah konsesi penambangan memang sangat berpengaruh terhadap ketidakseimbangan morfologi pantai yang memicu proses abrasi.

Situs Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) turut melaporkan secara detail kerusakan-kerusakan yang terjadi di beberapa pulau di Provinsi Riau seperti Pulau Nipah, Pulau Tulang, Pulau Moro, Pulau Buru, Pulau Karang, dan abrasi di daratan utama seperti di Kec. Puding dan Kec. Karimun. Tingkat abrasi bervariasi dari yang belasan meter sampai yang paling parah tercatat di Pantai Lubuk Puding Kec. Karimun yaitu sejauh 109,5 m. Sementara itu Situs Tempointeraktif turut pula melaporkan abrasi pantai di Kec. Tirtayasa Provinsi Banten yang semakin parah yang diduga diakibatkan oleh aktifitas penambangan pasir laut.

Selain kerusakan morfologi pantai, kerusakan lain seperti punahnya biota laut, matinya terumbu karang, curamnya tebing pantai, berubahnya pola arus, intrusi air laut, dsb mengakibatkan permasalahan berantai lain yang lebih menyedihkan, yaitu konflik sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Turunnya Mata Pencaharian Nelayan

Kerusakan lingkungan tadi, terutama terhadap terumbu karang dan rusaknya habitat tempat ikan memijah dan keruhnya perairan menyebabkan berkurangnya hasil tangkapan laut. Hal ini sangat dirasakan oleh para nelayan yang beroperasi di sekitar daerah konsesi penambangan pasir laut, baik di Kec. Tirtayasa Kab. Serang, Banten maupun di Provinsi Riau. Banyak sekali nelayan yang biasanya mendapat hasil yang banyak, kini hanya mendapatkan hasil yang sedikit atau bahkan pulang dengan tangan hampa.

Seperti diungkapkan Zainal, biasanya sejumlah 5-6 kg ikan/hari bisa dia dapatkan, tapi kini hanya mampu 0,5-1 kg/hari. Lain lagi dengan Sahemat dan Amran, biasanya mereka mengantongi Rp 50-70 ribu/hari, kini hanya mendapat belasan ribu saja. Begitu pula Soleh sang petani rumput laut, dia mengaku hanya mendapat puluhan ribu saja per bulan, padahal tadinya dia mampu mendapat sekitar Rp. 500 ribu/bulan. Bahkan tidak sedikit pula yang kini sama sekali menganggur. Situs Walhi kembali secara detail melaporkan dampak penambangan pasir laut ini terhadap beberapa koresponden di Riau (https://www.walhi.or.id/kampanye/pela/ reklamasi/).

Pengaturan Pasir Laut

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini sebetulnya cukup serius. Terbukti dengan diterbitkannya Inpres No. 2 tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut, Keppres No. 33 tahun 2002 tentang Pembentukan dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut sebagai dasar dibentuknya Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut (TP4L), Surat Keputusan Memperindag tentang Kuota Pasir laut, Harga Pasokan Ekspor (HPE) Pasir Laut, Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, dsb.

Namun euforia otonomi daerah membuat masing-masing provinsi merasa memiliki kebijakan sendiri untuk mengatur wilayah lautnya. Sebut saja Riau, setelah otonomi diberlakukan pada 1 Januari 2001, Gubernur Riau, Bupati Karimun, dan Bupati Kepri, saling berlomba mengeluarkan izin konsesi tanpa mengacu pada konsesi yang telah ada. Hingga April 2001, telah lebih dari 300 izin eksplorasi konsesi pertambangan diterbitkan. Akibatnya, satu konsesi menindih konsesi yang lain dan memicu konflik antar pengusaha.

Bisnis Pasir Laut di Banten

Di Provinsi Banten sendiri, bisnis pasir laut terkonsentrasi di Kab. Serang, tepatnya di Desa Lontar, Kec. Tirtayasa, dan salah satu perusahaan yang dikenal oleh masyarakat adalah PT. Jetstar. Sebenarnya masih ada beberapa perusahaan lain yang sudah mengantongi dan sedang mengajukan ijin AMDAL dari Kementrian Lingkungan Hidup untuk melakukan eksploitasi pasir laut di bumi Sultan Ageng Tirtayasa ini seperti pada tabel di bawah ini:


Ada juga perusahaan yang sempat diproses untuk mendapatkan ijin tambang dari Pemkab Serang yaitu PT. Bumi Ayu Tirtayasa clan PT. Samudera Jaya Banten. Perusahaan yang terakhir ini sempat mengajukan ijin untuk menambang pasir laut di Kawasan Cinangka, perairan Selat Sunda.

Belum banyak data yang diperoleh mengenai nilai ekonomi yang diperoleh oleh Pemkab Serang atas konsesi yang diberikan kepada perusahaan tambang pasir laut itu. Situs Kompas edisi 01 Mei 2004 menyebutkan bahwa Pemkab Serang mendapat pemasukan dari PT. Jetstar untuk perjanjian enam bulan pertama (Oktober 2003-Maret 2004) sebesar Rp 600 juta atau kurang dari Rp 1 miliar, namun tidak disebutkan berapa volume pasir yang diekspor dari nilai tersebut.

Yang lebih sering menyeruak ke permukaan adalah justru ekses-ekses negatif dari aktifitas tersebut, seperti terjadinya abrasi, bekurangnya tangkapan ikan yang berimplikasi pada turunnya mata pencaharian nelayan, dsb. Demonstrasi terjadi hampir setiap tahun, konflik vertikal masyarakat versus Pemkab terus berlanjut. Hal ini memerlukan kajian yang lebih mendalam mengenai aktifitas ini.

Kesimpulan dan Saran

Apabila dikembalikan kepada pendapat para pakar, sebenarnya penggalian pasir laut itu bisa saja dilakukan, namun tentunya dengan persyaratan yang sangat ketat dan monitoring yang berkelanjutan. Selain itu, proses penyusunan amdal, kajian mitigasi dan detil operasional penambangan harus dijelaskan secara rinci.

Langkah-langkah untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan harus dijelaskan secara gamblang baik sebelum, sewaktu maupun setelah melakukan aktifitas penambangan. Opsi-opsi tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi penyimpangan kejadian di lapangan harus juga dirinci dalam prosedur yang jelas. Tahapan-tahapan mobilisasi dan demobilisasi alat, penyedotan, pengangkutan, penimbunan (dumping), bahan dan alat yang digunakan, waktu operasi, jumlah kapal, jumlah awak, jumlah kuota volume, prosedur keselamatan, sistem monitoring, proses rehabilitasi dan rekonservasi pasca penambangan serta hal-hal detail lainnya harus dijelaskan dalam dokumen amdal dan SOP (Standard Operating Procedures).

Tidak kalah pentingnya adalah penentuan daerah konsesi harus didasarkan pada kajian yang komprehensif yang dilengkapi dengan model matematis dinamika arus dan dipadukan dengan prinsip-prinsip mitigasi. Juga opini dan dukungan masyarakat sekitar perlu mendapat porsi yang besar, karena masyarakat adalah salah satu icon penting dalam penyusunan Environmental Impact Assessment (EIA) atau yang kita kenal dengan Dokumen Amdal.

Tidak ketinggalan pula konsep perusahaan mengenai community development beserta jumlah dananya pun harus disepakati. Pada tataran ini, pemerintah harus sedemikian rupa berpihak pada kepentingan masyarakat. Secara simultan perlu pula dibenahi peraturan-peraturan yang menyangkut perijinan, persayaratan ekspor-impor, retribusi, pajak, serta kewajiban-kewajiban lain harus dijelaskan secara akurat dalam peraturan yang mengikat.

Akhir kata, paradigma pembangunan kelautan dan perikanan salah satunya dengan memanfaatkan pasir laut sebagai salah satu sumber keuangan negara yang mengundang devisa, tidak serta merta meluluhlantakkan sejumlah potensi sumberdaya alam lainnya, apalagi harus mengorbankan kehidupan masyarakat nelayan yang sehari-harinya justru bergantung pada eksosistem tersebut.**)

(Sumber: Situs Media Indonesia, Kompos, Republika, Koran Tempo, Pikiran Rakyat Walhi, Forek Kelautan Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang, Kementrian LH dan Bapedal-Jatim Online).

Penerapan Konsep “Community Development” pada Masyarakat Pesisir

(Sebuah Wacana untuk Pengembangan Progam Mitra Bahari (PMB)

Oleh: Endan Suwandana, S.T., M.Sc.

Dimuat pada: Buletin Samudera Biru Edisi I Tahun IV/2006

Seiring dengan berkembangnya konsep sustainable development, telah banyak terlahir pranata hukum yang menghadirkan standar proteksi SDA dan lingkungan dalam proses pembangunan negara-negara di dunia. Perubahan monumental dari revolusi lingkungan tersebut adalah adanya kewajiban penyusunan Environmental lmpact Assessment (EIA) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai prasyarat dalam kegiatan pembangunan. Regulasi inilah yang telah menyelamatkan wajah dunia dari dampak negatif pembangunan yang bersifat eksploitatif.

Hak-hak inheritance

Pada tataran dunia, sebuah organisasi internasional untuk standarisasi (ISO) telah menyumbangkan kontribusi berharga dalam perlindungan lingkungan. Organisasi ini yang pada awalnya terfokus pada standar kualitas produk, lalu berkembang pada standar proses produksi dan sistem produksi (termasuk manajemen) melalui ISO 9000 yang spektakuler, pada akhirnya telah mengembangkan standar itu pada concern lingkungan melalui ISO 14000.

Sertifikat ISO 14000 ini merupakan akreditasi internasional atas perlakuan kegiatan usaha terhadap lingkungan hidup, yaitu dengan mewajibkan penerapan Environmental Management System dalam proses produksinya. Sertifikat ISO yang melegenda itu secara tidak sengaja telah menjadi "defacto requirements" untuk melakukan bisnis di Eropa, Amerika dan bagian dunia lainnya.

Dalam perkembangannya, ada hal-hal pokok yang masih belum terakomodir secara eksplisit baik dalam konsep AMDAL maupun ISO 14000, yaitu hal-hal yang terkait dengan hak-hak asasi masyarakat lokal (local society) dan masyarakat suku asli (indigenous people) untuk mendapatkan manfaat dari sebuah kegiatan usaha. Mereka, yang biasanya hidup di bawah batas marginal masyarakat kota, memang terlahir pada wilayah yang terpencil, sarana prasarana yang minim, namun memiliki kenyataan takdir bahwa mereka tinggal dalam ekosistem yang memiliki SDA yang tak ternilai, baik berupa hutan, mineral, minyak, gas bumi dan lain-lain.

Sebenarnya, produk hukum lingkungan di tanah air sudah menyiratkan perhatiannya akan kepentingan masyarakat lokal yaitu pada saat penyusunan dokumen AMDAL (PP No. 27/ 1999 tentang AMDAL, Kepka BAPEDAL No. 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL, serta Kepka BAPEDAL No. 09/2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL). Sayangnya, pelibatan masyarakat lokal dalam penyusunan dokumen AMDAL itu masih bersifat konsultatif dan rekomendatif.

Keberpihakan pada hak-hak asasi masyarakat lokal (human rights on natural inheritance) sebagai spesies inti ekosistem yang seharusnya terimplementasi melalui konsep "pembangunan masyarakat" atau community development (comdev) belum terkristalisasi secara nyata dalam produk hukum lingkungan.

Sungguh beruntung, pada kenyataanya pengakuan akan hak-hak masyarakat lokal sebagai ahli waris alam sekitarnya (natural beneficiaries) pada akhirnya mendapat perhatian dari beberapa perusahaan besar, terutama mereka yang telah mengantongi Sertifikat ISO 14000, melalui program comdev-nya. Walaupun hal ini tidak lebih merupakan tanggungjawab sosial perusahaan, dan bukan menjadi obligatori atas peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh PT. Freeport yang pada tahun lalu telah mengeluarkan 18,7 juta dolar (11% dari pendapatan brutonya). Dana tersebut dialokasikan untuk peningkatan kesehatan, pendidikan, perumahan, sarana prasarana sosial keagamaan, lingkungan, serta pembangunan ekonomi masyarakat lokal. Selain Freeport, masih banyak perusahaan-perusahaan besar seperti Pertamina, Caltex, Power Indonesia, Krakatau Steel, dll yang telah menerapkan program comdev.

Legalitas Comdev

Pengakuan atas hak-hak inheritance yang melekat pada masyarakat lokal dan konsep comdev merupakan dua hal yang tak terpisahkan, yang terus menyeruak dalam diskusi para ahli lingkungan dunia dewasa ini. Pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa masyarakat lokal adalah yang seharusnya pertama kali mendapat manfaat langsung dari kegiatan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi SDA di lingkungannya, sebelum kelompok masyarakat lain. Eksistensi mereka lebih harus dihargai karena mereka adalah spesies utama ekosistem.

Pemanfaatan SDA berprinsip pada pendekatan ekosistem (ecosystem approach) yang memandang bahwa ekosistem memiliki batas-batas ekologis dimana elemen-elemen di dalamnya akan mendapat dampak dari sebuah kegiatan usaha pada lokasi tertentu. Pemahaman ini sebenarnya sudah menjadi ketentuan dalam peraturan perundangan. Namun kenyataannya, pendekatan kluster (cluster approach)-lah yang lebih sering terjadi di lapangan. Dalam arti, apabila suatu area tertentu telah dikuasai, baik berupa status hak milik, hak guna pakai atau lainnya, maka area yang berada di luar kawasan itu menjadi out of bussiness. Ini merupakan dampak arogansi kapitalisme dalam pengelolaan SDA.

Prinsip yang terus dibangun oleh para ahli lingkungan dewasa ini adalah bagaimana sebuah kegiatan usaha dapat memelihara atau bahkan meningkatkan kondisi masyarakat lokal. Hal inilah yang mendasari visi dari prinsip tersebut. Ide utamanya adalah bahwa komunitas lokal beserta seluruh anggotanya harus dapat memelihara hubungan resiprokal, yang produktif dan harmonis dengan ekosistemnya melalui sistem partisipasi yang terlembaga, dimana komunitas lokal itu memelihara ekosistemnya dan ekosistem tersebut memelihara mereka.

Comdev dan penghargaan atas hak-hak inheritance mungkin masih merupakan barang baru bagi perusahaan menengah dan kecil yang melakukan eksploitasi SDA. Namun upaya untuk mengimplementasikan konsep tersebut merupakan tren dunia pada beberapa tahun ke depan, baik melalui jalur intelektual maupun politik, tak terkecuali pada penyempurnaan standar ISO maupun standar sertifikasi dokumen lingkungan lain seperti AMDAL (Meidinger E. Errol, Private Environmental Regulation, Human Rights and Community, 1998).

Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan konsep comdev menjadi bagian penting yang secara eksplisit dijelaskan dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) yang menjadi bagian AMDAL. Bagi kegiatan usaha yang tidak memerlukan studi AMDAL, maka konsep comdev tersebut perlu menjadi bagian dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL)-nya. Hal ini merupakan wujud keberpihakan kegiatan usaha berbasis SDA pada hak-hak inheritance masyarakat lokal sekaligus menjadi momentum perubahan paradigma pengelolaan lingkungan hidup.

Penyempurnaan Peraturan Daerah

Titik tolak perubahan paradigma pengelolaan lingkungan hidup itu harus dimulai dari penyempurnaan peraturan perundang-undangan. Setelah mengkaji seluruh perda Provinsi Banten termasuk perda-perda kabupaten/kota yang berkaitan dengan lingkungan hidup, ternyata keberpihakan terhadap masyarakat lokal dalam arti penghargaan atas hak-hak inheritance mereka belum terakomodasi dengan baik.

Mayoritas produk hukum itu lebih terkonsentrasi pada peran serta masyarakat yang bersifat konsultatif dan rekomendatif seperti Kepgub Banten No. 660/Kep.103-Birhuk/2001 tentang Komisi AMDAL Daerah, atau peran serta masyarakat yang bersifat evaluatif dan monitoring seperti Kepgub Banten No. 19/2005 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, serta Perda Kota Cilegon no. 02/2004 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Pasal 23, 24, 25 yang menjamin hak masyarakat dan organisasi masyarakat untuk melakukan gugatan terhadap kerusakan lingkungan.

Perda Kab. Serang No. 5/2001 tentang Pengelolaan Kawasan Pantai juga belum cukup mampu mengakomodasi konsep comdev serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, perda ini pun belum berhasil mengangkat konsep kompensasi atas pemanfaatan lahan negara di bibir pantai, terkait dengan Keppres No. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Undung pasal 14 yang mengatur ketentuan sempadan pantai yang merupakan kawasan lindung yang lebarnya minimal 100 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Tentu disadari bahwa dari sudut padang estetika, akan ada pengecualian terhadap pemanfaatan sempadan pantai pada lokasi-lokasi tertentu. Namun sayangnya, konsep kompensasi atas pengecualian itu terhadap hak-hak inheritance masyarakat lokal belum terwakili.

Sebenarnya, motivasi ke arah "pembangunan masyarakat lokal" sudah terdapat pada beberapa peraturan, sebagai contoh adalah Kepgub Banten No. 23/2002 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja BAPEDALDA Pasal 10 ayat 2c yang menghendaki adanya peningkatan kegiatan kemtriaan lembaga non-formal (peran serta masyarakat) dan pengelola lingkungan. Contoh lain adalah Perda Kab. Lebak yang dinilai cukup inovatif karena mampu menyebut secara eksplisit peran sektor swasta dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Perda No. 42/2001 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Usaha. Aturan ini secara sadar memahami bahwa setiap kegiatan usaha pada dasarnya akan menimbulkan perubahan lingkungan sehingga perlu diupayakan langkah-langkah pengendalian melalui pengelolaan secara terarah dan terpadu guns mewujudkan kesinambungan ekosistem lingkungan (lihat konsideran "Menimbang"pada perda tersebut).


Namun sayang, perda ini pun telah gagal menjelaskan konsep pengelolaan lingkungan yang tuntas dan komprehensif. Seperti pasal 5 yang berbunyi "khusus untuk wilayah pertambangan yang berada dalam kawasan hutan, diwajibkan melaksanakan reklamasi". Hal ini jelas-jelas belum sepenuhnya sejalan dengan semangat sustainable development, karena reklamasi hanyalah salah satu bagian dari proses rekonservasi dan rehabilitasi pada akhir kegiatan usaha (decommisioning). Sementara, proses rekonservasi dan rehabilitasi itu sendiri tidak dijelaskan secara jelas. Sebuah pemerkosaan terhadap lingkungan. Apalagi ketentuan mengenai hak-hak inheritance masyarakat lokal dan konsep comdev-nya menjadi sesuatu yang absurd karena tidak berhasil diangkat secara eksklusif pada pasal-pasalnya. Ilustrasi di bawah ini seharusnya menjadi bahan renungan.

Sungguh suatu pemandangan memilukan ketika bocah-bocah kecil yang tinggal di pinggiran hutan pergi ke sekolah dengan berseragam putih merah yang usang, dengan beralaskan sandal penuh lumpur, menempuh jalan desa yang jauh, licin dan berbatu penuh semangat meraih masa depan. Dalam perjalanan itu, disaksikannya deru mesin pemotong kayu dan riuh buldoser merambahi hutan dan mineral, merusak tanah adat tempat mereka bermain. Sebuah destini hidup dalam ekosistem yang kaya akan SDA, yang secara psikologis dan sosiologis seharusnya dapat turut mensejahterakan mereka.

Sebenarnya, Perda Kab. Lebak No. 42/2001 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Dunia Usaha merupakan sebuah inisiasi yang membuka peluang ke arah pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik bersama dunia usaha. Namun pada prakteknya ternyata belum seperti yang diharapkan.

Salah satu contoh aplikasi yang mungkin dapat dicoba adalah penerapan konsep comdev pada masyarakat pesisir. Sebuah ironi ketika melihat kenyataan bahwa pengembangan kawasan pariwisata yang bersih dan rapi, tak jarang diwarnai dengan antagonisme pemandangan kumuh dan kotor masyarakat nelayan. Padahal kedua aktifitas itu berada pada suatu batas ekosistem yang saling terinterkoneksi. Hal ini merupakan suatu pemandangan yang biasa terlihat di negeri ini, tak terkecuali di Provinsi Banten.

Upaya pemerintah dalam penataan lingkungan masyarakat nelayan baik dalam bentuk pembinaan, penguatan kelembagaan, pembangunan partisipasi, penciptaan pranata hukum dan social setempat, pendampingan LSM, Gerakan Bersih Pantai (GBPL), pengadaaan sarana kebersihan hanyalah bersifat stimulan yang perlu didukung oleh program comdev dari dunia usaha.

Sungguh indah apabila keserasian cara pandang pemerintah dan dunia usaha terhadap masyarakat lokal sebagai bagian dari ekosistem, yang dikelola dalam sebuah sistem pengelolaan lingkungan hidup yang terlembaga, mampu merubah wajah pesisir pantai menjadi lebih indah.**)

Menyikapi Ancaman Tsunami

Oleh: Endan Suwandana, ST., M.Sc.

Dimuat di Harian Fajar Banten, 25 Juni 2005

BENCANA adalah bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia, dan salah satu bentuk peringatan dari Yang Maha Kuasa yang dipergilirkan-Nya di antara manusia agar mereka sadar dan kembali ke jalan-Nya. Sadar akan tingkah laku buruk terhadap dirinya sendiri, masyarakat maupun terhadap alam lingkungannya. Tidak menutup kemungkinan, bencana pun bisa saja merupakan azab bagi umat manusia.

Tidak ada waktu bagi manusia untuk merasa aman dari bencana. Bencana itu bisa datang ketika kita tidur atau terjaga. Bencana bisa disebabkan oleh kelalaian diri sendiri atau orang lain. Contohnya, bagaimanapun cekatan dan disiplinnya seseorang berkendaraan di jalan, namun tidaklah orang tersebut 100% aman (totally secured) dari bencana, karena masih ada faktor eksternalitas yang berada di luar kontrolnya.

Berkaitan dengan bencana yang disebabkan oleh alam dan lingkungan (natural disaster), potensi bencana ini terdapat hampir di setup sudut bumi, baik di darat maupun taut. Sebut saja gunung berapi, longsor, banjir, angin ribut, badai, abrasi, penyebaran penyakit, gempa bumi, tsunami, dll.

Indonesia terletak pada gugusan gunung berapi (the Pacific ring of fire) di mana terdapat 240 gunung berapi yang tersebar mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, Lombok, Flores, dan Sulawesi, 70 diantaranya masih aktif dan berpotensi menimbulkan gempa dan letusan. Indonesia juga merupakan daerah yang berkelembaban tinggi, sehingga potensi hujan, banjir, dan longsor relatif tinggi. Indonesia pun merupakan daerah yang hangat dan berawa-rawa, sehingga penyebaran penyakit seperti demam berdarah dan malaria juga tinggi.

Pendek kata, potensi bencana itu ada dimana-mana dan kita tidak mampu secara total mengelak darinya. Dengan demikian, kita tidak perlu lari atau memperbesar rasa takut, namun justru yang harus dilakukan adalah bagaimana mempersiapkan diri dengan baik dan menyikapi potensi ancaman bencana itu dengan arif dan bijaksana.

Pelajaran dari Aceh

Bencana tsunami 26 Desember 2004 telah membelalakkan mata seluruh dunia. Betapa tidak, dalam beberapa menit saja sejumlah 218.453 orang tercatat tewas, lebih dari 252.000 orang lainnya diduga tewas, 510.000 orang luka-luka dan 40.000 orang dinyatakan hilang. Belum termasuk harta benda, rumah, persawahan, infrastruktur serta seluruh roda kehidupan dan perekonomian mati dalam sekejap.

Tidak hanya di Indonesia, kedahsyatan gelombang itu terasa sampai di 14 negara Asia dan Afrika yang jaraknya ribuan kilometer dari pusat gempa. Sebagai ilustrasi, di Madagaskar, sebuah negara di Afrika, 1.200 warganya kehilangan tempat tinggal, apalagi kerugian yang diderita oleh negara-negara yang lebih dekat seperti Thailand, Sri Lanka, India, tentu lebih besar lagi.

Di Aceh dan Sumut sendiri kerugian materil ditaksir mencapai 42,7 triliun, 1,3 juta bangunan hancur, 92% sistem sanitasi rusak, 7.000 nelayan kehilangan mata pencaharian, 90% prasarana perikanan porak poranda, beberapa desa pesisir rata tak berwujud, Meulaboh kehilangan 80% penduduknya dan masih banyak lagi. Semua itu terjadi hanya dalam waktu kurang dari 1 jam. Sungguh sebuah fenomena alam yang memilukan yang pemah disaksikan manusia.

Itu semua terjadi karena sebuah gelombang raksasa tsunami yang didahului oleh gempa tektonik dasar laut berkekuatan 9 SR. Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah gambaran saudara-saudara kita di sana. Bayangkan, gempa bumi itu sendiri sudah merupakan bencana dahsyat yang menghancurkan gedung-gedung, lalu disusul oleh gelombang tsunami yang diperkirakan berkecepatan 800-900 km/jam di laut setara dengan kecepatan pesawat jet (setelah mencapai daratan menjadi 25-60 km/jam).

Tinggi gelombang tsunami (run-up) di tepi pantai tercatat setinggi 34 m, sehingga air bah itu merangsek sampai 10 km ke arah daratan menghancurkan apa saja yang menghalangi. Beberapa perahu tersangkut di atap, rumah, kapal tanker bertonase besar naik ke daratan. Bahkan di Sri Langka, gelombang yang datang setelah 2 jam itu mampu memindahkan beberapa gerbong kereta api sejauh 10 m dari relnya.

Sebagai kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, Indonesia ditakdirkan terletak pada daerah rawan tsunami yang tersebar di seluruh pantai barat Sumatera, pantai selatan Jawa (termasuk Banten tentunya), Bali, Lombok, Timor, Sulawesi, Maluku sampai Papua. Kawasan itu merupakan pertemuan tiga lempeng (triple junction plate convergence) yaitu lempeng Eurasia, Samudera Pasifik dan Indo-Australia yang terus bergerak beberapa sentimeter per tahun.

Para peneliti mencatat bahwa dari tahun 1960-2005 telah terjadi 20 kali tsunami di Indonesia, dengan interval rata-rata 2,5 tahun sekali. Yang paling dahsyat adalah tsunami Aceh (2005), lalu tsunami Flores (1992) yang menewaskan 1.952 orang dan 2.126 luka-luka dengan ketinggian run-up 11,2-26,2 m, disusul tsunami Biak (1996), Banyuwangi (1994), Tambo (1968), Sumbawa (1977), Maliabu (1998), Banggai (2000), dll.

Menurut sejarah, di Banten sendiri telah terjadi tsunami pada tahun 1883 akibat letusan Gunung Krakatau. Gelombang tsunami itu tercatat paling tinggi di Indonesia dengan run-up setinggi 41 m, menewaskan 36.417 orang, 18 km3 batuan terlempar ke udara, hujan abu mencapai ketinggian 80 km menutupi 827.000 km2 mengakibatkan 22 jam gelap total dan letusannya terdengar sampai 4.500 km.

Manajemen Resiko Bencana

Sebelum tragedi Aceh, masyarakat luas pada umumnya hanya mengetahui bencana seperti banjir, longsor, gempa bumi, dll, namun tidak pernah tahu apa itu tsunami. Pemerintah kurang memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan potensi, sifat, serta ciri-ciri tsunami. Padahal tanda-tanda akan datangnya tsunami di Aceh telah nampak di depan mata, namun masyarakat hanya terpaku oleh kekuatan gempa tektonik yang mengguncang, bahkan sebagian lain malah asyik mengambil ikan-ikan yang menggelepar akibat surutnya air taut secara tiba-tiba. Padahal, di dasar taut sana telah tercipta sebuah kekuatan raksasa yang akan menggulung mereka. Sehingga ketika gelombang itu datang, ratusan ribu orang tiba-tiba telah menjadi mayat.

Sebenamya para peneliti dan akademisi kelautan dan geologi telah memperingatkan akan ancaman bencana itu dalam, beberapa forum ilmiah. Namun sayang, bencana itu datang sebelum pemerintah melakukan transfer informasi kepada masyarakat luas. Untuk itu, kita tidak ingin terperosok ke dalam lubang yang sama. Bagaimanapun masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya mengenai potensi bencana di daerahnya serta langkah-langkah persiapan yang perlu dilakukan.

Dalam hal ini, pemerintah dan masyarakat harus merubah paradigma penanganan bencana dari penerapan manajemen krisis (crisis management) yaitu penanganan yang lebih ditekankan pada saat dan setelah terjadi bencana menjadi manajemen resiko (risk management), yaitu konsep pengelolaan bencana terpadu mulai dari sebelum, saat, dan setelah terjadi bencana.

Kegiatan sebelum bencana terdiri dari pencegahan (prevention), mitigasi (mitigation) dan kesiapsiagaan (preparedness). Kegiatan pada saat terjadi bencana adalah tanggap darurat (emergency response). Adapun kegiatan setelah terjadi bencana terdiri dari perbaikan (rehabilitation) dan pembangunan kembali (reconstruction). Konsep ini perlu diterapkan bukan hanya untuk bencana tsunami saja, melainkan untuk seluruh potensi bencana yang ada di suatu daerah.

Contohnya adalah banjir. Dalam mengelola ancaman bencana ini, pemerintah bersama masyarakat perlu melakukan upaya sebelum terjadi bencana yaitu pencegahan banjir (prevention). Lalu pemerintah perlu menginformasikan tentang daerah rawan banjir beserta tanda-tanda kedatangannya (mitigation), mempersiapkan rute dan lokasi evakuasi, menyiapkan perahu karet, tenda, logistik makanan, perlengkapan teknis lain yang semua itu harus selalu tersedia pada masa-masa aman (preparedeness).

Selain itu perlu pula diciptakan suatu sistem peringatan dini banjir yang akan memberikan peringatan melalui sirine, radio atau SMS ketka bencana banjir diperkirakan akan tiba. Tentunya sistem ini memiliki sensor yang secara kontinyu memantau faktor-faktor penyebab banjir seperti curah hujan, ketinggian air sungai dan danau, dll.

Seperti halnya banjir, manajemen resiko, tsunami pun perlu direncanakan dengan baik. Rencana pengelolaan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam rencana jangka pendek dan jangka panjang. Sebagai bagian dari rencana jangka pendek, upaya-upaya non-fisik perlu lebih diutamakan daripada upaya-upaya fisik, karena selain biayanya relatif lebih murah, upaya-upaya non-fisik ini memiliki urgensi lebih tinggi dalam mendidik dan mempersiapkan masyarakat akan ancaman tsunami yang bisa terjadi setiap saat.

Upaya-upaya non-fisik itu meliputi pendidikan, penyadaran masyarakat, pelatihan evakuasi, penentuan tata ruang dan zonasi, pengelolaan wilayah pesisir terpadu (integrated coastal zone management), penyebaran informasi melalui pamflet, pembuatan tanda rute evakuasi, penentuan lokasi evakuasi, dan penciptaan sistem peringatan dini tsunami (Tsunami Early Warning Systems / TEWS).

Sebagai upaya pemenuhan hak asasi warga negara yaitu hak untuk memiliki rasa aman terhadap ancaman bencana, maka pemerintah perlu melakukan transformasi informasi kepada masyarakat tentang sifat dan karakteristik tsunami di Indonesia, termasuk informasi rute dan lokasi-lokasi evakuasi. Inilah salah satu diantara yang paling penting dalam pengelolaan manajemen resiko bencana.

Ada satu fenomena di Pulau Simeuleu yang menarik. Pulau yang paling dekat (60 km) dari pusat gempa. Aceh ini berpenduduk 73.000 orang, 3.368 diantaranya hidup di kawasan pesisir, namun hanya 6 orang saja yang tercatat tewas. Padahal seperti lokasi lain, pulau ini pun hancur lebur oleh tsunami. Semua bangunan, pemukiman, sekolah, perkantoran, persawahan, tambak ikan, pelabuhan, irigasi, perahu nelayan semuanya rata dengan tanah. Satu-satunya gedung yang masih bertahan adalah sebuah mesjid.

Namun, ternyata budaya "seumong" yang artinya air laut pasang telah menyelamatkan mereka dari hantaman tsunami. Budaya ini telah diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang mereka. sehingga ketika air laut tiba-tiba surut, mereka langsung berteriak "seumong" dan segera lari ke perbukitan. Inilah salah satu bentuk kearifan lokal (local knowledge) yang harus dikembangkan oleh pemerintah di daerah lain.

Menurut para ahli, ada tiga syarat penting pemicu gelombang tsunami di Indonesia yaitu adanya gempa bumi berkekuatan minimal 6,5 SR yang terjadi pada kedalaman laut kurang dari 60 km dan menghasilkan deformasi vertikal dasar laut lebih dari 2 m. Apabila ketiga kondisi itu terpenuhi, maka gelombang tsunami akan tiba di tepi pantai dalam waktu 10-30 menit setelah terjadi, karena Indonesia tergolong kawasan yang dekat dengan sumber potensi gempa (near field tsunami). Berbeda dengan Thailand, Sri Langka dan 14 negara lain yang terkena tsunami Aceh, negara-negara itu walaupun tidak merasakan gempa bumi, namun gelombang tsunami datang 1-5 jam setelah gempa terjadi (far field tsunami).

Berkaitan dengan waktu singkat yang tersedia (10-30 menit), maka sistem peringatan dini tsunami (TEWS) perlu dipasang pada jalur rawan tsunami (termasuk Banten). Saat ini, lembaga riset seperti BPPT, BMG, LIPI, dll sedang berusaha menciptakan TEWS ini sehingga apabila sebuah gempa terjadi, masyarakat segera mendapatkan kepastian untuk melakukan tindakan evakuasi atau tidak.

Instansi terkait dalam hal ini BMG, hanya memiliki waktu yang sempit untuk menentukan 3 syarat pemicu tsunami yaitu kekuatan dan episentrum gempa, serta ada tidaknya deformasi vertikal dasar laut. Apabila positif, maka BMG akan mengirimkan pesan ke setiap provider (idealnya dimiliki oleh setiap provinsi/daerah rawan tsunami), lalu provider itu secara otomatis akan menghidupkan sirine di setiap tempat serta mengirimkan pesan SMS.

Untuk rencana jangka panjang, upaya-upaya fisik seperti pemecah gelombang (breakwater), tembok laut (seawall), tempat perlindungan (shelter), penguatan bangunan (retrofitting), bukit buatan (artificial hill), rehabilitasi vegetasi pantai (greenbelt), dll dapat diterapkan. Tentu investasi yang dikeluarkan untuk upaya-upaya fisik ini sangat mahal dan memerlukan waktu yang relatif lebih lama.

Dari beberapa pilihan tersebut, rehabilitasi vegetasi pantai dan pembuatan bukit buatan adalah yang lebih layak untuk dipilih. Tentunya upaya ini perlu diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk lebih mencintai dan merasa memiliki akan alam lingkungannya.
Kedua upaya ini pulalah yang menjadi pilihan pemerintah untuk diterapkan di Aceh, karena terbukti di beberapa lokasi bahwa vegetasi pantai mampu meredam kekuatan gelombang tsunami dengan tingkat kehancuran rumah/bangunan yang lebih rendah. Apabila diperlukan, upaya fisik lain seperti pembuatan seawall, shelter, breakwater, retrofitting dapat dibangun untuk melindungi sarana/prasarana vital pemerintah dan investasi yang mahal.

Namun perlu disadari bahwa upaya apapun yang ditempuh tidak dapat menghilangkan ancaman tsunami itu secara mutlak mengingat sifat dan kekuatan gelombang itu yang berbeda-beda. Namun demikian, melalui upaya-upaya tersebut diharapkan dampak kerugian dan jumlah korban akan dapat ditekan seminimal mungkin.**)

Minggu, 26 April 2009

Ada Bisnis Rumput Laut di Cigorondong !

Oleh: Endan Suwandana, S.T., M.Sc.

Dimuat pada: Buletin Samudera Biru Edisi IV, Desember 2008

Ada geliat bisnis di Cigorondong. Ya, geliat bisnis budidaya rumput laut. Desa Cigorondong yang lumayan terpencil itu memiliki potensi lahan budidaya laut yang cukup menjanjikan. Seandainya saja kita memiliki jalan raya lintas pantai selatan, tentu daerah itu sudah berkembang sejak lama.

Sejak dahulu, Cigorondong menjadi incaran banyak orang untuk berusaha budidaya laut. Bahkan menurut masyarakat sekitar, sejak pertengahan tahun 90-an sudah ada yang pernah mencoba budidaya rumput laut. Namun saat itu, jauhnya jarak dan kondisi jalan yang selalu rusak menjadi kendala transportasi. Padahal daerah ini, menurut hasil penelitian beberapa lembaga, merupakan lokasi yang cukup potensial, masih alami, dan memiliki kualitas air nomor wahid.

Pada awal November 2008 lalu, gairah itu telah muncul kembali. Seorang investor telah menanamkan modalnya untuk memulai usaha budidaya rumput
laut jenis Euchema cottonii dengan melibatkan masyarakat sekitar. Lokasinya dipilih dekat Legon Guru Desa Cigorondong Kec. Sumur dan di sekitar Pulau Liwungan di Kec. Panimbang. Untuk yang di P. Liwungan baru difokuskan untuk pembibitan saja, sedangkan pembesarannya dilakukan di Cigorondong.

Budidaya ini menerapkan sistem long-line (rawai). Saat ini terdapat 12 kotak rawai di Cigorondong, masing-masing berukuran 40 x 40 m. Jarak antara rawai (tali) adalah 1 m. Pada setiap rawai terdapat 120 titik, dimana pada masing-masing titik diikatkan bibit rumput laut seberat 100-150 gram. Sehingga dalam satu unit kotak budidaya terdapat sekitar4800 titik ikatan.

Sedikit berbeda, untuk yang di P. Liwungan terdapat 20 rakit bambu masing-masing berukuran 5 x 7 m. Jarak antara rawai (tali) adalah 1 m, sementara jarak antar ikatan bibit lebih rapat yaitu 20 cm, karena memang rakit-rakit ini akan difokuskan untuk kebun bibit rumput laut saja. Bibit yang digunakan adalah berasal dari Lampung, Pulau Panjang serta dari lokasi setempat.
Selain 15 warga sekitar yang dipekerjakan sebagai karyawan dan mendapat gaji bulanan, masyarakat lain pun mendapat keuntungan dengan bekerja pada saat pembuatan jalur-jalur, pengangkutan ke lahan dan pemanenan. Ibu-ibu pun ikut merasakan manfaat dengan mengikat bibit rumput laut pada tali-tali rawai dengan upah Rp. 4000,- / rawai. Lumayan lah buat ukuran warga setempat.

Dalam waktu 45 hari ke depan, diharapkan usaha ini akan menghasilkan sekitar 80 ton rumput laut basah. Sebagian besarnya dikeringkan dan sebagiannya dijadikan bibit kembali. Diperkirakan sekitar 8 ton rumput laut kering akan dihasikan. Jika harga rumput laut kering di pasaran saat ini Rp 9.000/kg, maka penghasilan yang akan diperoleh adalah sekitar Rp. 72 juta setiap 45 hari.

"Usaha ini dikepalai oleh seorang manager area dengan mendapat bimbingan teknis dari ahli rumput laut dari Dinas Kelantan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten" Demikian diungkapkan Eddy Rosa Subagyo, Kepala Bidang Bina Usaha DKP Banten.

Usaha ini cukup terbilang mudah, murah dan teknologi sederhana, sehingga sangat cocok untuk dikembangkan oleh masyarakat sekitar, apalagi lokasinya sangat memungkinkan. Alat dan bahan yang digunakan hanya tali, jangkar, pelampung (jirigen dan botol plastik bekas) serta bibit rumput laut. Lokasi tidak perlu terlalu dalam, terlindung dan terdapat cukup arus.

Arjaya, seorang tokoh setempat mengungkapkan: "Usaha ini sangat menguntungkan bagi masyarakat, karena dengan pengikatan bibit saja ibu-ibu sudah mendapat tambahan penghasilan. Apalagi kalau bisa terus sampai panen. Wah, bisa mengurangi pengangguran".

Harapan ke depan, masyarakat setempat bisa terlibat dalam proses budidaya. Sehingga investor akan menjadi Inti dan masyarakat menjadi Plasma. Sehingga nanti akan dikembangkan pola kerjasama Inti Plasma. Kalau berhasil, tidak menutup kemungkikan investor akan mendirikan pabrik pengolahan rumput laut menjadi bahan setengah jadi berbentuk chip di Cigorondong.

Apalagi, saat ini Indonesia diberikan kuota untuk ekspor rumput laut sebesar 15% dari kebutuhan dunia. Dimana sampai saat ini, kita belum mampu memenuhi kuota itu sepenuhnya. Bukankah ini sebuah harapan untuk masyarakat Cigorondong....??!. Tinggal bagaimana kita mengolahnya !!.***

Senin, 20 April 2009

Membumikan Hari Bumi

Oleh: Endan Suwandana, ST. M,Sc.

“Everyday is Earth Day”. Itulah di antara slogan yang digagas para penggiat lingkungan di Amerika dalam rangka membumikan Hari Bumi. Slogan-slogan diciptakan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya memelihara lingkungan. Di antaranya “Save Our Seas”, “Green Revolution”, “No pollution, No smoke, No trash”, “Hutan Titipan Anak Cucu”, “Ayo Mem-bumi, Jangan Bikin Polusi!” dan berbagai slogan lainnya.

Setiap tanggal 22 April, para konservatoris berupaya menciptakan gagasan agar Hari Bumi betul-betul membumi pada masyarakat. Mereka berharap Hari Bumi bukan hanya sekedar peringatan, tapi lebih dapat membangkitkan kesadaran (awareness) dan penghargaan (appreciation) masyarakat pada lingkungan.

Agar Hari Bumi benar-benar dapat membumi pada masyarakat, maka kondisi eksisting ekosistem harus dipublikasikan secara rutin pada media. Melalui upaya ini diharapkan peran serta masyarakat dapat membantu upaya konservasi ekosistem tersebut demi anak cucu kita. Karena pada realitanya tidak sedikit kerusakan lingkungan, kotornya sungai, menumpuknya sampah, menipisnya cadangan ikan dan sebagainya adalah juga akibat ulah kita semua.

Konservasi Hutan

Pada tahun 2006, Forest Watch Indonesia (FWI) menyatakan bahwa luas hutan di Pulau Jawa hanya tersisa 11% dari luas Pulau Jawa. Sementara pada tahun 2007, FAO dalam bukunya State of the World’s Forests, menempatkan Indonesia pada urutan ke-8 sebagai negara dengan luas hutan alam terbesar di dunia. Namun, dengan laju kerusakan hutan yang mencapai 1,87 juta ha dalam kurun waktu 2000 – 2005, justru Indonesia menempati posisi ke-2 dalam hal laju kerusakan hutan.

Di Provinsi Banten sendiri, sedikitnya, 114.000 ha atau 25,7% dari 443.867 ha hutan di Provinsi Banten dalam kondisi kritis. Hal itu karena banyaknya penggundulan hutan yang tidak sebanding dengan upaya reboisasi. Hutan kritis di antaranya terdapat di Kabupaten Lebak 6.030 ha, Pandeglang 6.000 ha, dan Serang 2.400 ha (Kompas, 2007).

Upaya konservasi hutan, walaupun belum berhasil sepenuhnya, tapi telah menjadi agenda semua pihak sejak beberapa tahun lalu. Namun, upaya konservasi seharusnya tidak hanya dilakukan pada kawasan hutan saja. Kita sering melupakan upaya konservasi pada ekosistem lain, padahal jika terabaikan, ekosistem ini pun menyimpan potensi bencana yang sangat besar.

Konservasi Kawasan Situ

Tragedi Situ Gintung telah membelalakkan mata kita semua. Inilah contoh, betapa kita telah melupakan jenis konservasi pada ekosistem lain yang akhirnya membuahkan tragedi. Banjir kali ini berbeda dengan banjir-banjir lainnya. Banjir ini terjadi akibat kita melalaikan konservasi lahan di sekitar kawasan situ/waduk. Luas lahan dikonversi menjadi pemukiman, sehingga tanah di sekitar waduk berselimut beton dan aspal.

Data menunjukan bahwa luas Situ Gintung pada awalnya adalah 31 hektar, namun saat ini menyusut menjadi 21 hektar karena adanya konversi lahan untuk berbagai keperluan termasuk perumahan. Padahal debit air dari dulu sampai sekarang masih tetap sama yaitu 1 juta meter kubik, sehingga volume air menjadi tidak tertampung.

Di kawasan Situ Gintung, konversi tutupan lahan tidak hanya terjadi pada catchment area di hulu, tetapi juga di hilir yang menjadi jalur pembuangan air (spill way). Akibatnya debit air run off semakin melimpah, sementara jalur pembuangan air semakin tersumbat. Diperparah dengan anomali curah hujan di atas rata-rata, bahkan sempat terjadi hujan es, menyebabkan tragedi Situ Gintung jadi sulit dibendung.

Konservasi Kawasan Persawahan

Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah pertumbuhan kota-kota yang menyebabkan lahan persawahan produktif dikonversi untuk perumahan, industri dan pertokoan, seperti terjadi di Tangerang, Serang dan Cilegon. Selain berpotensi terjadinya bencana banjir lokal atau banjir perkotaan, hal ini juga mengancam sistem ketahanan pangan nasional.

Dalam periode 1992-2002, laju konversi lahan nasional mencapai 110.000 ha/tahun, bahkan angka konversi itu melonjak menjadi 145.000 ha/tahun pada empat tahun berikutnya. (Litbang Deptan, 2007). Sebagai contoh di Kabupaten Tangerang, luas areal sawah di wilayah ini tinggal sekitar 41.000 ha. Angka ini turun sekitar 10.000 - 12.000 ha dibandingkan luas tahun 1980-an.

Lembaga Demografi UI memperkirakan bahwa pada tahun 2015 Indonesia membutuhkan sekitar 15 juta ha lahan pertanian untuk menjaga sistem ketahanan pangan nasional. Sementara saat ini kita hanya memiliki sekitar 7 juta ha saja. Untuk itu maka konversi lahan pertanian harus segera dihentikan, kalau tidak ingin melihat anak cucu kita kelaparan. Bila rencana strategis sistem ketahanan pangan nasional tidak dipikirkan sejak saat ini, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan mengalami krisis pangan yang hebat pada dekade mendatang.

Pemerintah harus segera melakukan antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk menghambat perubahan tutupan lahan (land cover) dan penggunaan lahan (land use).

Konservasi Kawasan Pesisir

Jenis konservasi lain yang belum intensif dilakukan walaupun telah sering digaungkan adalah konservasi kawasan pesisir. Ribuan hektar tambak di pesisir pantura merana. Kawasan tambak selebar 1-5 kilometer ke arah darat itu adalah salah satu contoh fragile environment.

Parahnya, kawasan tambak ini hanya dilindungi oleh daratan yang lebarnya sangat tipis. Bahkan di beberapa lokasi, sabuk tipis daratan ini hanya memisahkan darat dengan laut selebar 3-5 meter saja. Celakanya, sabuk tipis ini sebagian besarnya tak dilindungi vegetasi pantai seperti mangrove.

Memang ancaman tambak menjadi lautan bukanlah fenomena dominan. Tapi ketika terjadi campur tangan manusia, misalnya dengan penggalian pasir laut atau pembangunan breakwater, jetty dan bangunan pantai lainnya yang tidak memperhatikan sistem sel pantai (coastal cell system) maka akan menyebabkan polarisasi pola arus yang dapat memicu abrasi. Akibatnya sejumlah tambak akan langsung berubah menjadi lautan, seperti terjadi di beberapa lokasi di pantura.

Di Kabupaten Tegal, abrasi terjadi sepanjang 10 km dan telah menggerus tambak antara 50 - 100 m ke arah darat selama 10 tahun terakhir. Di Kota Semarang lebih dari 100 ha tambak milik warga Mangkang Kulon dan Mangkang Wetan rusak akibat reklamasi dan pembelokan muara Sungai Wakak. Sementara di Kabupaten Tangerang, abrasi telah menghilangkan tanah warga sekitar 11-50 meter ke arah darat seluas 193 ha (Kompas, 2003).

Terobosan dan langkah progresif perlu segera dilakukan, misalnya melalui “kampanye sadar pesisir” yang di-back-up oleh peraturan pemerintah daerah. Peran serta para pemanfaat lahan pesisir seperti industri, pembudidaya, restoran seafood, pengusaha perikanan, pabrik pakan, warga pesisir, maupun masyarakat lainnya perlu disinergikan. Sistem insentif-disinsentif dapat juga diterapkan kepada para pengusaha, asalkan ada good will yang kuat dari pemerintah.

Harga bibit mangrove yang setara dengan 1-2 batang rokok itu, apabila dikampanyekan kepada seluruh warga, kepada seluruh konsumen restoran seafood, tentu akan mampu membangkitkan kepedulian mereka. Kesadaran itu harus tumbuh pada semua lapisan. Bahkan untuk mempermudah upaya kampanye itu, perlu dibuat peraturan semacam instruksi kepala daerah kepada para pemilik lahan yang menguasai sempadan pantai agar merelakan tanahnya untuk dilakukan kegiatan konservasi dan reboisasi.

Hal di atas sesuai dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan pasal 51 ayat 3) bahwa “setiap orang dilarang menduduki, merambah, dan melakukan penebangan dalam kawasan radius 130 (seratus tiga puluh) meter kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai”. Hal ini pun sejalan dengan Keppres No. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung yang melarang segala aktifitas di sempadan pantai.

Konservasi Sumberdaya Perikanan

Tidak kalah mengkhawatirkannya adalah sumberdaya perikanan dunia yang menurut FAO sudah sangat kritis. Stok ikan dunia sudah 75% dieksploitasi yang menyebabkan overexploited. Bahkan majalah ilmiah “Science” memperkirakan seluruh ikan dan hewan laut akan habis pada tahun 2050-an, jika perilaku perikanan tangkap dunia masih seperti ini.

Para nelayan pun mengamininya. Ukuran ikan saat ini semakin mengecil, fishing ground semakin jauh ke tengah laut serta jumlah tangkapan pun semakin menurun. Data perikanan nasional walaupun secara umum masih menunjukan peningkatan, namun pada beberapa lokasi telah menunjukan stagnasi dan tren menurun, terutama pada perikanan pantai.

Di Provinsi Banten sendiri, produksi perikanan tangkap kadang menunjukan penurunan kadang penaikan, atau kalau dirata-rata maka telah terjadi stagnasi. Produksi itu tercatat sebesar 63.176 ton (2001), 63.343 ton (2002), 52.867 ton (2003), 53.534 ton (2004), 58.712 ton (2005), 57.743 ton (2006) dan 61.678 ton (2007). Sementara jumlah nelayan, jumlah alat tangkap dan jumlah armada/kapal ikan terus meningkat (DKP Prov. Banten).

Penggunaan jaring “mirip-trawl” dengan berbagai istilah lokalnya seperti arad, gardan, lampara, cantrang bisa jadi merupakan salah satu faktornya. Sistem operasi alat tangkap ini, yang menggerus dasar dan kolom perairan tanpa mengindahkan nursery ground bagi juvenil ikan serta kemampuannya menangkap anak-anak ikan, akan “dihakimi” oleh anak cucu kita.

Di luar negeri, pengendalian stok ikan dilakukan dengan metoda fishing season, yaitu ada musim menangkap dan ada musim dilarang menangkap. Di Indonesia, hal ini tentu sulit diterapkan karena kondisi nelayan kita yang miskin dan belum pandai menabung. Untung saja kita memiliki siklus musim barat dengan ombak besar, sehingga pada saat-saat itu nelayan akan takut untuk pergi ke laut. Kondisi ini “memaksa” para nelayan untuk menghentikan segala aktifitas penangkapan dan memberikan peluang trophic level sumberdaya ikan untuk pulih kembali. Sebuah bentuk “pemaksaan” fishing season secara alami.

Keseriusan Semua Pihak

Itulah beberapa contoh dimana kita belum mampu mengelola ekosistem-ekosistem bumi dengan baik. Sebenarnya, secara tidak sadar kita sedang mewariskan ancaman bencana kepada anak cucu kita sendiri, di rumah sendiri. Mungkin bagi kita saat ini, dunia tanpa hutan, padi dan ikan hanyalah cerita fiksi, tapi fakta-fakta yang menakutkan di atas bukanlah sebuah halusinasi.

Pemerintah harus lebih pro-aktif melakukan langkah-langkah kreatif dan taktis. Persoalan lingkungan ini sangat mendesak (time concern) untuk segera diselesaikan, karena bom waktu ini telah dihitung mundur.

Pada Hari Bumi tahun ini, cukuplah Tragedi Situ Gintung menjadi pesan moral bagi pemerintah dan masyarakat agar kita lebih sadar, lebih serius, lebih cepat dan lebih menghargai ekosistem bumi, tanpa harus menunggu sebuah bencana kembali datang dengan tiba-tiba..**)

Penulis:
Kasie Konservasi, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten