Minggu, 19 April 2009

Sistem Informasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi

Oleh: Endan Suwandana, ST. M.Sc.

Pesta nasional pemilihan calon anggota legislatif 2009 baru saja usai. Permasalahan besar yang mencuat dan cukup menganggu “validitas” pemilu ini adalah masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Aksi-aksi protes yang terjadi di Jakarta, Medan dan para mahasiswa Papua yang tinggal di Yogyakarta adalah beberapa contoh yang sempat terliput media. Mereka protes karena merasa civic right-nya tercabut, dan ini cukup menyakitkan bagi setiap warga negara yang mengalaminya.

Ini adalah pelajaran mahal yang harus segera disikapi. Di era komputerisasi ini, sungguh suatu ironi jika hal seperti ini harus terjadi di sebuah negara yang teknologi informasinya terbilang cukup maju. Para ahli dan praktisi teknologi pun sudah menjamur. Kita harus merasa malu kepada negara-negara tetangga kita yang jauh lebih dulu melakukan komputerisasi data kependudukannya. Untuk itu, agar kita tidak merasa seperti berada di zaman batu, Pembenahan Sistem Manajemen Kependudukan berbasis teknologi informasi adalah agenda utama pemerintahan baru nanti.

Gampangnya buat KTP

Pada kejadian pemilu legislatif ini, kita bisa saja menunjuk hidung KPU. Tapi secara jujur, cukup sulit juga menyalahkan KPU sendirian, karena DPT adalah bukan merupakan hasil kerja KPU sendirian, melainkan KPU hanyalah sebagai “kolektor” dari seluruh data kependudukan yang tersebar di desa/kelurahan se-Indonesia.

Maka fundamental permasalahnnya adalah sistem manajemen kependudukan di tingkat yang paling dasar itu, yaitu desa/kelurahan, yang kemudian dikompilasi di tingkat kecamatan yang berwenang mengeluarkan KTP. Walaupun ada prosedur pembuatan KTP yang lebih ketat mulai dari tingkat RT/RW, tapi mustahil data kependudukan itu akan valid 100% ketika tanpa bantuan teknologi komputer.

Potensi kesalahan itu ada beberapa macam, bisa karena kepindahan penduduk, karena meninggal, karena rubah status kepegawaian (misal diterima menjadi TNI/Polri), ditambah lagi dengan gampangnya prosedur pembuatan KTP. Maka tak ayal setumpuk permasalahan dalam DPT selalu terjadi.

Pada pemilu kali ini, penulis sendiri mendapat 2 surat undangan mencontreng (formulir C-4), yaitu di tempat tinggal sekarang, dan di tempat orang tua. Sementara ada sebagian keluarga yang malah tidak mendapatkannya.

Implikasi pada Pembangunan

Semrawutnya data kependudukan ini berimplikasi pada roda pembangunan nasional. Sebut saja kebijakan BLT, KUT, PEMP dan lain-lain yang juga memiliki permasalahan yang sama, yaitu ada orang-orang yang tidak terdaftar, atau terdaftar ganda, atau bahkan ada beberapa nama fiktif (mungkin sudah pindah atau wafat).

Tidak adanya sistem komputerisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyebabkan aturan mengenai pendaftaran nomor HP yang dikeluarkan oleh Menkominfo No 23/Kominfo/M/10/05 menjadi main-main saja. Begitu gampangnya kita memasukan sembarang nama dan nomor KTP, langsung nomor kita bisa terdaftar. Sehingga penipuan “behadiah” lewat HP menjadi marak dan susah dilacak. Bahkan ketika nomor rekening penipu tersebut telah diketahui oleh pihak bank, tetap saja orangnya tidak pernah tertangkap, dan uang pun melayang.

Hal ini juga terjadi pada pengurusan tanah, dimana banyak sekali para pengusaha di Jakarta yang memiliki KTP di daerah-daerah untuk kepentingan pembuatan sertifikat tanah di daerah.
Bukanlah menjadi rahasia umum bagi kita, ketika identitas seorang warga negara dibutuhkan untuk pengurusan sesuatu, dan mendapat hambatan dalam prosedur pengurusannya, maka kita sering mendengar: “Udah gampang, buat KTP baru saja.”

Bisa dikatakan, salah satu akar permasalahan kriminalitas, korupsi, penipuan, terorisme, dan lain-lain yang terjadi di negara ini adalah karena lemahnya sistem manajemen kependudukan kita. Sebagai contoh, rumah penulis sudah dua kali kemalingan dan mereka selalu meninggalkan sidik jari, tapi tetap saja tak bisa tertangkap.

Bahkan permasalahan “gampangnya buat KTP” ini dapat menjadi bumerang bagi kedaulatan bangsa. Seperti diketahui bahwa isu pejualan pulau-pulau kecil telah menggegerkan kedaulatan bangsa. Seperti Kasus P. Bidadari oleh WN Inggris, P. Sture oleh WN Malysia, P. Kukusan oleh WN Selandia Baru, P. Bawah oleh WN Australia, P. Menyawakan oleh WN Swedia, dll.

Memang sebagian kasus itu tidak terbukti, sebagian kasus hanya mengantongi sertifikat HGU/HGB, dan sebagian kasus lainnya menggunakan nama-nama warga setempat atau nama istrinya yang WNI pada sertifikatnya. Namun, siapa tahu suatu saat nanti dia bisa mengantongi KTP dengan namanya sendiri setelah dia fasih berbahasa Indonesia.

Integrasi Basis Data

Pengalaman penulis sewaktu studi di Jerman, ada seorang teman warga negara Jerman yang hendak bepergian ke luar negeri tetapi tertahan di Bandara Frankfurt ketika boarding, karena komputer petugas bandara itu memberikan sinyal (alarm) bahwa dia pernah melanggar lalu lintas dan belum membayar denda, padahal hal itu dilakukannya 3 tahun yang lalu. Akhirnya dia harus membayar denda itu dulu sebelum terbang.

Kejadian serupa terjadi ketika penulis tugas belajar di Saudi Arabia, ketika seorang TKI yang berprofesi sebagai supir hendak pulang ke tanah air (istilahnya exit), terpaksa harus tertahan juga di bandara Dammam International Airport karena belum melunasi denda ke kepolisian karena pelanggaran lalu lintas. Dia telpon majikannya, lalu majikannya melunasinya.

Sedemikian canggihnya sistem manajemen kependudukan di Saudi dan Jerman itu, sehingga sekecil apapun kejahatan seseorang akan terus terekam (track record), dan basis data itu terhubung ke semua instansi pemerintahan dan berbagai layanan masyakarat lainnya.
Melalui pemilu 2009 ini, diharapkan pemerintahan yang baru terpilih nanti harus segera mengupayakan sistem manajemen kependudukan dengan berbasis teknologi informasi.

Registrasi ulang semua warga negara harus dilakukan dengan diberikan NIK yang unik dan bersidik jari. Hal ini memang tidak gampang, karena akan berpengaruh pada semua aktifitas “hitam” kita. Sehingga hal ini membutuhkan komitmen dari semua pihak demi terciptanya pembangunan yang lebih maju dan bermartabat.

Projek besar ini mungkin membutuhkan biaya yang besar, tapi dengan dana Pemliu 2009 yang mencapai Rp. 50 triliun, hal ini dapat dipertimbangkan karena hal ini bisa mengurangi anggaran pemilu pada tahun-tahun berikutnya. Bahkan hal ini pun akan berpengaruh pada tingkat kriminalitas, penipuan, korupsi dan sebagainya yang tentunya juga dapat menyelamatkan uang negara.

Apalagi hal ini bisa menjadi titik awal perubahan sistem pemungutan suara kita dari “mencontreng” menjadi “memijit tombol” seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti India dan Amerika. Kalau tidak mau ketinggalan, harus kita lakukan sekarang. Kalau tidak, kapan lagi?.**)

*) Penulis adalah PNS di Pemprov Banten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar