Jumat, 08 Mei 2009

Gerakan Rehabilitasi Sabuk Hijau Pantura

Oleh Endan Suwandana, ST, M.Sc.

Gagasan pembentukan “Banten Coral Reef, Seagrass and Mangrove Center” (BCRSMC) harus didukung oleh sebuah pranata hukum agar cita-cita itu dapat terlaksana dengan baik. Bentuk instrumen hukum yang akan diusulkan tersebut berupa instruksi kepala daerah, dalam hal ini gubernur, mengingat wilayahnya meliputi seluruh kawasan Pesisir Pantai Utara (Pantura).

Bentuknya berupa instruksi gubernur (ingub), bukan peraturan gubernur dan bukan pula peraturan daerah. Hal ini adalah yang paling tepat, mengingat aturan ini tidak berkaitan dengan retribusi, pajak maupun sanksi. Instruksi itu hanya berupa kebijakan kepala daerah untuk dilaksanakan oleh setiap SKPD, serta himbauan kepada pihak swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan rehabilitasi pesisir termasuk pembentukan BCRSMC ini.

Bagi setiap SKPD terkait, ingub ini bersifat wajib untuk dilaksanakan (obligatory). Adapun bagi masyarakat dan dunia usaha, ingub ini hanya bersifat himbauan (voluntary). Usulan Ingub ini kemungkinan adalah Instruksi Gubernur Banten No….tahun… tentang “Gerakan Rehabilitasi Sabuk Hijau (Green Belt) Pantura”.

Fokusnya memang Pantura, karena kondisinya sangat mendesak untuk segera direhabilitasi. Adapun Pesisir Pantai Barat, karena memiliki morfologis yang berbeda, yaitu pantai berkarang yang sulit ditumbuhi mangrove (kecuali beberapa titik tertentu), maka hal ini tidak menjadi wilayah sasaran. Di samping itu, Pesisir Pantai Barat telah dipenuhi oleh aktifitas pariwisata dan hotel-hotel, sehingga tidak tepat untuk dilakukan rehabilitasi dan penghijauan hutan mangrove.

Begitu pun untuk Pantai Selatan, dimana ekosistem mangrove hanya dijumpai di beberapa titik saja, karena Pantai Selatan didominasi oleh pantai yang curam dan terjal. Pantai Selatan tetap akan menjadi sasaran target, namun bukan menjadi prioritas utama. Hal ini sejalan dengan hasil kajian Grand Design Rehabilitasi Mangrove TA 2008.

Perlu diketahui bahwa usulan ingub ini masih berupa wacana yang spontan mengemuka dalam acara Temu Koordinasi Pengelola Mangrove, April 2009. Jadi usulan ini sama sekali belum dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Biro Hukum dan Organisasi.

Materi ingub ini berisikan dasar hukum, tujuan serta manfaat gerakan rehabilitasi sabuk hijau pantura. Selain itu ada pasal yang menerangkan tentang pentingnya didirikan BCRSMC, baik bagi kepentingan lingkungan, pendidikan, regional, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, dan ekonomi. Ada juga pasal yang merinci sarana prasarana yang dibutuhkan BCRSMC, berikut struktur organisasinya.

Selanjutnya ada pasal yang mengatur tentang Sertifikat Aman Mangrove (Mangrove-Safe Certificate/MSC) yang dihimbau untuk dimiliki oleh seluruh badan usaha yang berkaitan dengan budidaya tambak, seperti para petambak, pabrik pakan, restoran seafood, serta para penjual ikan/udang (baik lokal mupun ekspor), termasuk supermarket. Hal ini adalah merupakan adopsi murni dari apa yang telah didahului oleh LSM KeSEMAT yang bekerjasama dengan Universitas Diponegoro, Semarang.

Pada awalnya, sertifikat semacam ini dikembangkan di Jepang, yaitu berupa Dolphin-Safe Certificate yang dikeluarkan oleh NGO bekerjasama dengan asosiasi perusahaan penangkap ikan tuna. Semua perusahaan tuna di sana wajib memiliki sertifikat ini sebagai pengakuan bahwa perusahaan tersebut bertanggung jawab untuk melepaskan lumba-lumba (dolphin) yang tertangkap secara tidak sengaja sewaktu mereka menangkap tuna. Mereka yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat memasarkan hasil ikannya.

Pasal selanjutnya dalam ingub di atas adalah tentang Sertifikat Pesisir Hijau (Coastal Green Certicitate). Sertifikat ini juga dianjurkan (tidak dipaksakan) untuk dimiliki oleh perusahaan-perusahaan lain yang tidak ada hubungan langsung dengan tambak udang, namun peduli terhadap kelestarian lingkungan, baik perusahaan itu beroperasi di pesisir pantai, maupun beroperasi di daratan. Hal ini berbeda dengan sertifikat proper yang dikeluarkan oleh BLHD yang merupakan penilaian khusus untuk mengukur kinerja perusahaan, termasuk pengelolaan lingkungan sekitarnya.

Pasal selanjutnya mengatur tentang himbauan bagi masyarakat pemakan (penghobi) seafood (seafood eater) untuk selalu memperhatikan apakah restoran yang disinggahinya memiliki Mangrove-Safe Certificate atau tidak. Pasal ini juga mengatur peran serta seafood eater dalam memberikan sumbangan / dukungan bagi upaya pembenihan dan penanaman mangrove.

Pasal selanjutnya mengatur himbauan bagi masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan ingub ini, termasuk kepada masyarakat sekitar yang tinggal di pesisir pantai.
Pasal selanjutnya mengatur tentang penegasan kawasan sempadan pantai yang tidak boleh dimiliki, dikuasai, ditanami, dan dimanfaatkan untuk kegiatan apapun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan agar masyarakat yang telah menguasai lahan tersebut dapat memberikan kepada pemerintah secara sukarela untuk kegiatan rehabilitasi kawasan pesisir guna terwujudnya sabuk hijau pantura.

Pasal selanjutnya mengatur tentang “kampanye sadar pesisir” yang harus dilakukan kepada seluruh lapisan masyararakat, termasuk anak sekolah dan mahasiswa dengan berbagai kegiatan pendidikan, penyuluhan, lomba dan sebagainya.

Pasal selanjutnya mengatur tentang pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan sabuk hijau pantura. Termasuk aturan tentang silvofeshery, yaitu himbauan agar para pemilik tambak melakukan penanaman mangrove baik di sekitar pematang tambak maupun pada daerah lain.
Pasal selanjutnya berisi himbauan kepada para perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah pesisir untuk melakukan upaya rehabilitasi kawasan pesisir termasuk penanaman mangrove, baik di sekitar kawasan perusahaan maupun di wilayah pesisir lainnya dengan menggunakan prinsip kompensasi lingkungan.

Pasal selanjutnya berisi tentang himbauan kepada perusahaan negara dan perusahaan swasta agar menyisihkan sebagian keuntungan perusahaannya untuk mewujudkan pembangunan sarana prasarana BCRSMC, atau untuk untuk mendukung “gerakan rehabilitasi sabuk hijau pantura” dan “kampanye sadar pesisir”.

Pasal selanjutnya adalah himbauan kepada lembaga donor asing untuk turut membantu terwujudnya pembangunan BCRSMC serta terlaksananya “gerakan rehabilitasi sabuk hijau pantura.”

Demikian usulan Instruksi Gubernur tentang “Gerakan Rehabilitasi Sabuk Hijau Pantura” sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan konservasi dan rehabilitasi kawasan Pesisir Pantura (termasuk Pantai Selatan) serta dasar hukum bagi terwujudnya BCRSMC di Provinsi Banten.**)

Penulis:
Kasie Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, DKP-Banten.

1 komentar:

  1. Terima kasih, atas dukungannya kepada KeSEMaT, Bapak. Salam kenal. Salam MANGROVER!

    BalasHapus